Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Upah Nelayan Senior dan Junior di Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Upah, Nelayan
Terdapat problematika dalam pembagian upah nelayan di Desa Bandaran antara pekerja
lama dan pekerja baru (antara senior dan junior), lantas apa yang menjadi pembeda dalam
pembagian upah, sedangkan dalam pekerjaan sama, sama-sama tidak mengeluarkan modal
semua modal dari yang mempunyai kapal. Ada dua fokus yang akan dijadikan sebagai pokok
penelitian: pertama, bagaimana sistem pembagian upah nelayan di Desa Bandaran Kecamatan
Tlanakan Kabupaten Pamekasan,kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
pembagian upah nelayan yang berbeda anatara senior dan junior di Desa Bandaran Kecamatan
Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
fenomenologi kualitatif.Prosedur pengumpulan datanya dengan melakukan observasi,
wawancara,dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan reduksi data, menyajikan data dan
verifikasi data.Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, sistem pembagian upah nelayan di Desa
Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, diantaranya ialah a). Penetapan upah
pada buruh nelayan ditentukan berdasarkan tanggung jawab dan beban pekerjaannya, b). Bentuk
upah buruh nelayan senior dan junior yaitu beruapa uang, c).Pembayaran upah dilaksanakan
setelah pekerjaan buruh nelayan selesai dalam mencari ikan di laut, d). Bagi buruh nelayan
senior untuk kerja satu hari upahnya Rp. 60.000.Sedangkan buruh nelayan junior mendapatkan
upah 50.000.dengan waktu kerja yang sama dengan senior.Kedua, tinjauan hukum ekonomi
syariah terhadap pembagian upah nelayan yang berbeda antara senior dan junior di Desa
Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, ialah dalam hukum Islam pemberian
upah dilakukan atas dasar perbedaan beban pekerjaan maka dibolehkan.Tetapi jika mu’ajir
memberikan perbedaan upah atas dasar mengikuti adatistiadat (‘urf) tanpa mempertimbangkan
beban pekerjaanya maka dalam hukum Islam tidak diperbolehkan.Dari paparan diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa pembagian upah nelayan yang berbeda antara senior dan junior di
Desa Bandaran di bolehkan oleh syara’ dikarenakan atas dasar perbedaan beban pekerjaan antara
junior dan senior
Tidak tersedia versi lain