Text
Konsep Khiyar Dalam Jual Beli Rengginang di Desa Prenduan Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Kata Kunci : Khiyar, Jual Beli, Hukum Perlindungan Konsumen.
Tingginya angka penjual rengginang di Desa Prenduan telah banyak menarik
peminat konsumen. Selain berasal dari kalangan masyarakat Desa Prenduan, konsumen
rengginang juga berasal dari luar wilayah Desa Prenduan bahkan dari luar Madura.
Luasnya jangkauan konsumen rengginang di Desa Prenduan memungkinkan adanya
praktik khiyar dalam jual beli rengginang. Praktik khiyar inilah yang kemudian dianalisis
dengan hukum perlindungan konsumen.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep khiyar dalam jual
beli rengginang di Desa Prenduan? dan bagaimana konsep khiyar dalam jual beli
rengginang di Desa Prenduan perspektif hukum perlindungan konsumen?. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian berupa data primer terdiri dari
pemilik home industri rengginang dan konsumen rengginang di Desa Prenduan,
sementara data sekunder berupa berbagai refrensi ysng berkaitan dengan tema
pembahasan yang peneliti lakukan. Pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara
dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan kasus tunggal (single case design)
dengan model analisis data yang diperkenalkan oleh Miles dan Hiberman.
Hasil penelitian bahwa konsep khiyar dalam jual beli rengginang di Desa Prenduan
berupa khiyar majelis, yaitu apabila pembeli mendapati rengginang yang dibelinya cacat
maka boleh ditukarkan dengan yang baru sepanjang keduanya belum berpisah. Khiyar
syarat diterapkan karena pedagang tidak ingin menanggung resiko kerugian akibat
pengembalian rengginang bukan karena rusak. Khiyar aib apabila rengginang yang dibeli
mengalami kerusakan maka pihak penjual memberikan pilihan bagi pembeli untuk
meneruskan ataupun membatalkan jual beli. Kemudian khiyar ru’yah terjadi ketika
rengginang yang dipesan sudah dilihat oleh pemesan (pembeli) maka pihak penjual
memberikan pilihan jika ingin meneruskan ataupun membatalkan jual beli. Konsep
khiyar dalam jual beli rengginang di Desa Prenduan perspektif hukum perlindungan
konsumen adalah hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi rengginang,
hak untuk memilih rengginang serta mendapatkan rengginang sesuai dengan nilai tukar,
hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas rengginang
yang dikonsumsi dan hak untuk mendapatkan perlindungan
Tidak tersedia versi lain