Text
Praktek Jual Beli Handpone Second Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Parteker Trade Center (PTC) Pamekasan
Kata Kunci: Jual Beli, Handpone Second, Hukum Ekonomi Syariah
Jual beli adalah tukar menukar suatu barang dimana ada penjual dan pembeli
terjadilah transaksi jual beli atas dasar saling merelakan. Di Parteker Trade Center (PTC)
Pamekasan ini sudah sering terjadi transaksi jual beli handphone second di mana ada
sebagian penjual yang tidak jujur dengan barang yang sebenarnya apabila ada pembeli yang
tidak mengetahui cacat tidaknya suatu barang.
Terdapat dua fokus yang akan dijadikan sebagai pokok penelitian. pertama,
bagaimana praktek jual beli handpone second di Parteker Trade Center (PTC) Pamekasan;
kedua, bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktek jual beli handpone
second di Parteker Trade Center (PTC) Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
kualitatatif. Metode pengumpulan datanya dengan cara melakukan wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Analisis datanya menggunakan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.
Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan dan
triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktek jual beli handpone second di
Parteker Trade Center (PTC) Pamekasan dilakukan dengan memberikan pelayanan yang
ramah serta tidak ada pemaksaan di antara kedua belah pihak. Apabila kualitas handphone
second yang diperjual belikan lengkap, seperti charger dan dusbook maka pihak penjual
hanya menjelaskan spesifikasi dan garansi selama 7 hari. Sedangkan handphone second yang
diperjual belikan tidak lengkap maka pihak penjual harus bersedia menyertakan foto wajah
dirinya dan KTP-nya; kedua, perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktek jual beli
handpone second di Parteker Trade Center (PTC) Pamekasan sudah berjalan sesuai dengan
rukun dan syarat yaitu barang yang diperjual belikan halal serta ada manfaatnya. Namun
praktek jual beli handphone second di Parteker Trade Center (PTC) Pamekasan belum
menerapkan khiyar ‘aibi (cacat), dikarenakan penjual tidak memberikan informasi dengan
jelas dan lengkap terkait kualitas barang sehingga pembeli tidak mengetahui dengan jelas
barang yang ingin dibelinya
Tidak tersedia versi lain