Text
Pelayanan Katering di Kelurahan Barurambat Kota dalam Meningkatkan Minat Beli Konsumen Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Pelayanan Katering, Salam, Istishna’, Minat Beli Konsumen
Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan sebagai bisnis mulai dari
skala rumahan hingga skala yang lebih besar contohnya usaha katering. Berbekal
inovasi dalam bidang makanan, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan. Katering
di Kelurahan Barurambat Kota sebagai penyedia jasa katering makanan di Kota
Pamekasan yang bergerak di bidang kuliner berusaha memberikan penanganan
dan pelayanan yang baik terhadap setiap konsumen yang datang dan ingin
menggunakan jasanya.
Skripsi ini akan membahas penerapan hukum ekonomi syariah terhadap
implementasi akad salam dan akad istishna’ pada katering di Kelurahan
Barurambat Kota dan pelayanan dalam meningkatkan minat beli konsumen.
Adapun rumusan masalah yang mendasari pembahasan ini adalah 1) bagaimana
pelayanan katering di Kelurahan Barurambat Kota dalam meningkatkan minat
beli konsumen, 2) bagaimana kesesuaian perspektif hukum ekonomi syariah
terhadap penerapan akad salam dan istishna’ terhadap katering di kelurahan
barurambat kota.
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan
menggunakan metode kualitatif (field research). Sumber data dalam penelitian ini
pemilik dan konsumen katering di Kelurahan Barurambat Kota. Dengan
menggunakan teknik pengambilan data yaitu observasi, wawancara dan
dokumentasi. Pengukuran keabsahan data pada penelitian ini dilakukan dengan
triangulasi dan member chek.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pada pelayanan ketering di
Kelurahan Barurambat Kota pada katering yaitu katering Bu Endang konsumen
menunjukkan bahwa pelayanan yang dilakukan cukup baik. Pada Alies Katering
konsumen menunjukkan bahwa pelayanan yang dilakukan sangat baik. Dan pada
Katering Bu Kam menunjukkan bahwa cukup baik dengan pelayanan Katering Bu
Kam. Pada kesesuaian perspektif hukum ekonomi syariah terhadap penerapan
akad pada salah satu katering sudah sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan
kedua katering tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah
Tidak tersedia versi lain