Text
Penerapan Akad Syirkah Pada Kelompok Usaha Dan Bisnis Mebel Di Desa Kodak Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang
Kata kunci : Akad Syikah, Bisnis Mebel.
Kegiatan ekonomi merupakan usaha yang dilakukan oleh manusia dalam
berbagai dalam bidang kehidupan untuk memenuhi kebutuhan, ToSyirkah secara
bahasa berarti pencampuran (al-ikhtilah) dan secara syara’ adalah uangkapan
(akad) dari penetapan hak terhadap suatu (harta) yang satu bagi dua atau lebih pada
sisi usaha (dagang). Syirkah adalah akad kerja sama yang dilakukan antara dua
orang atau lebih dalam bentuk suatu usaha yang mana modal, keuntungan, dan
kerugian ditanggung secara bersama sama.
Fokus penelitian ini adalah Bagamana tinjuan fatwa DSN-MUI NO: 114 pada
penerapan akad syirkah pada kelompok usaha dan bisnis mebel di Desa Kodak,
Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang ? Bagaimana praktek kerja sama pada
kelompok usaha dan bisnis mebel di Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten
sampang. ?
Metode yang digunakan penelitian adalah penelitian kualitatif, dengan jenis
penelitian hokum empiris dan menggunakan pendekatan sosioligal pengumpulan
data diproleh melalui wawancara, obsersvasi dan dokomentasi.
Hasil penelitian ini peneliti menunjukkan bahwa: Dalam akad Syirkah yang
dilakukan antara kelompok usaha dan bisnis mebel diamana masing-masing
menyetorkan modal untuk melakukan akad Syirkah dan akad yang dilakukan secara
lisan dan juga secara tertulis. Hal tersebut sudah sesuai dengan Melihat dari segi
aturan yang diberlakukan pada Fatwa DSN-MUI No : 114/DSN-MUI/IX/17.
Tentang akad syirkah dengan ketentuannya bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah
yang disepakati atau secara proposional.Pemabagian hasil yang dilakukan oleh
kelompok usaha dan bisnis mebel sudah sesesuai dengan Melihat dari segi aturan
yang diberlakukan pada Fatwa DSN-MUI No : 114/DSN-MUI/IX/17. Tentang akad
syirkah dengan ketentuannya bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang
disepakati atau secara proposional. Dalam kasus kerjasama usaha mebel dengan
kelompok usaha merugikan salah satu pihak, karena usaha mebel harus tetap
memberikan keuntungan kepada para pihak yang memberikan modal sehingga
tidak sejalan dengan ketentuan fatwa DSN-MUI No:114/DSN-MUI/IX/17. Dan
jika terjadi kebangkrutan maka usaha mebel harus mengganti uang secara penuh
tentu hal ini sangat merugikan pihak usaha mebel
Tidak tersedia versi lain