Text
Sistem Upah Kulih Bangunan di Gunung Sekar Jl. Jaksa Agung Suprapto Kec. Sampang Kab. Sampang Perspektif UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Upah; Kuli Banguan; UU No. 13 Tahun 2003; Ketenagakerjaan; Hukum Ekonomi
Syariah.
Dalam pemberian upah sudah diatur pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
bahwasanya dalam pelaksanaan kerja dan pelaksanaan memberikan upah pengusaha dilarang
sewenang-wenang dalam menentukan upah pekerja. Dari beberapa peraturan ketentuan hak dan
kewajiban, ada poin yang paling urgen yaitu masalah upah. Maka dari itu peneliti merasa tertarik
untuk melakukan penelitian lebih lanjut pada sistem upah di Gunung Sekar menurut perspektif UU
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Ekonomi Syariah.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu pertama, Bagaimana sistem upah kuli
bangunan di gunung sekar Perspektif UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kedua,
Bagaimana sistem upah kuli bangunan di gunung sekar dalam Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini hukum empiris dengan istilah lain penelitian lapangan (field reseach) yang menjadi alat utama
(human tools). Sumber primer berasal dari hasil wawancara. Sumber sekunder berasal dari jurnal,
buku maupun skripsi yang berhubungan dengan sistem upah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem upah dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan pasal 88 dan 89 setiap pekerja berhak memperoleh kehidupan yang layak bagi
kemanusian.Dan upah yang diterapkan di Gunung Sekar perjanjian dan kesepakatan bersama di
awal akad sesuai, dimana para buruh sudah paham bahwa upah yang diberikan sesuai dengan
prestasi yang dimiliki dan harga yang diberikan memang pasaran yang berada di kabupaten
sampang.
Tidak tersedia versi lain