Text
Implementasi Al-qardh Terhadap utang Piutang Daging Sapi Tompo’an pada saat Hari Raya Idul Fitri (Studi Kasus di Dusun Platokan Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci: Implementasi, Al-qardh, Daging Sapi Tompo’an.
Utang piutang daging sapi tompo’an di Dusun Platokan Desa Prancak Kecamatan
Pasongsongan Kabupaten Sumenep, merupakan program yang sering terjadi di Desa Prancak
Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Program tersebut merupakan program hutang
piutang daging sapi yang pembagiannya menggunakan sistem tompo’an, tapi setelah itu masih
ditimbang juga agar rata pendapatan daging tiap-tiap anggota. Untuk harganya, ditetapkan
terlebih dahulu oleh pihak penyelenggara sebelum sapi tersebut disembelih, artinya harga
tersebut ditetapkan sebelum pasti tiap anggota mendapatkan berapa bagian daging sapi.
Sedangkan untuk pembayaran hutangnya diberi jangka waktu, yaitu bayar setelah musim panen
tembakau.
Dalam penelitian ini, terdapat dua rumusan masalah yang dijadikan fokus penelitian,
yaitu: Pertama, Bagaimana Praktik Utang Piutang Daging Sapi Tompo’an pada saat Hari Raya
Idul Fitri di Dusun Platokan Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Kedua, Bagaimana Implementasi Al-qardh Terhadap Utang Piutang Daging Sapi Tompo’an
yang terjadi di Dusun Platokan Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (empirical law research) dengan
pendekatan sosiologis, dengan dua jenis data yakni primer dan sekunder, dengan metode
pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, sistem tompo’an pada
program hutang piutang daging sapi di Dusun Platokan Desa Prancak ini sudah sesuai dengan
syarat al-qard, karena pembagian dagingnya (muqtaradh) sudah jelas takarannya, meski
pembagiannya dengan cara di tompok, tapi setelah itu masih ditimbang. Kedua, Sistem
penentuan harga pada program hutang piutang daging sapi tompo’an di dusun Platokan Desa
Prancak ini tidak sesuai dengan syarat al-qard yang telah ditetapkan, yakni pihak penyelenggara
menetapkan harga tersebut sebelum diketahui pasti bentuk atau wujud sapi yang akan disembelih
seperti apa, hal itu menyebabkan banyak anggota kecewa dengan perolehan daging yang terlalu
sedikit dibandingkan harga yang harus dibayar.
Tidak tersedia versi lain