Text
Praktik Rentenir Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam Di Dusun Brenta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Rentenir; Sosiologi; Hukum Islam
Secara agama Islam meminjamkan uang dengan pengembalian yang berlebih
termasuk riba, dimana riba sangat dilarang dalam ajaran agama Islam. Salah satunya
ialah praktik rentenir yang dilakukan oleh beberapa masyarakat. Praktik rentenir layak
dikaji dalam hukum Islam. Sebab di dalam hukum Islam, kegiatan meminjamkan uang
dengan pengembalian yang berlebih diebut riba. Sedangkan dalam ajaran agama islam
riba dilarang keras untuk ummat Islam.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana penerapa
praktik rentenir yang terjadi di Branta Pesisir? 2) Bagaimana tinjauan sosiologi hukum
Islam terhadap praktik rentenir? Penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian
empiris karena data yang diperoleh langsung dari masyarakat, yakni melalui
pengamatan maupun wawancara. Dalam penelitian ini metode analisi data yang
digunakan adalah analisi data kualitatif yang menggunakan pendekatan studi kasus
dimana penelitian berangkat dari permasalahan dalam lapangan.
Hasil penlitian ini menunjukkan: pertama bahwa perkembangan praktik rentenir
didasari dengan adanya kebutuhan masyarakat secara mendesak khususnya nelayan.
Kedua, kegiatan praktik rentenir dilakukan dengan meminjamkan uang dengan
pengembalian yang berlebih (bunga) dan pembayarannya bisa dibayar dengan kredit.
Ketiga, penyebab para rentenir (orang yang meminjamkan uang) menjalankan uang
rentenir disebabkan oleh faktor ekonmi yang disebabkan oleh: 1) terbatasnya peluang
berusaha 2) menambah pendapatan 3) salah satu peluang usaha yang paling
menguntungkan. Kedua, menurut tinjauan Sosiologi Hukum Islam peminjaman
tersebut termasuk dalam hutang piutang, dan bunganya termasukkeddalam riba. Dari
tinjauan sosiologi, perilaku masyarakat tersebut didasarkan pada dorongan fakta sosial
sehingga individu terpaksa melakukannya
Tidak tersedia versi lain