Text
Problematika Batas Waktu Pada Akad Gadai Tanah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Desa Bicorong Kec. Pakong)
Kata kunci : Akad Gadai Tanah, Tanpa Batas Waktu, Prinsip Hukum Islam
Hukum Ekonomi Islam adalah peraturan yang mengatur hubungan dengan
orang lain dalam hal tukar menukar harta (termasuk jual beli), hal tersebut juga
tidak terbatas hanya pada masalah jual beli tetapi mencakup semua bidang hukum
yang mengatur hubungan antara manusia yang berkaitan dengan harta benda (almal) seperti halnya akad gadai tanah tanpa batas waktu. Penelitian ini bertujuan
untuk mendeskripsikan dua pokok permasalahan, yaitu (1) Bagaimana
problematika batas waktu pada pelaksanaan gadai tanah di masyarakat Desa
Bicorong Kec. Pakong, Kab. Pamekasan?; (2) Bagaimana pandangan hukum
ekonomi syari’ah terhadap problematika batas waktu pada akad gadai tanah di
masyarakat Desa Bicorong Kec. Pakong, Kab. Pamekasan?
Jenis penelitian ini, yaitu menggunakan jenis penelitian hukum empiris.
menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah
kepala dusun, penggadai, penerima gadai, dan tokoh agama yang ada di Desa
Bicorong. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : pertama, Secara umum terjadinya
akad gadai tanah di Desa Bicorong kurang lebih karena ada beberapa macam
kebutuhan dengan berbagai faktor yang harus di penuhi. Dalam praktek
pelaksanaan akad gadai tanah di Desa Bicorong dari dulu menggdaikan tanah
dengan tidak menetapkan batas waktu serta penguasaan lahan dan pemanfaatan
lahan semuanya dikuasai oleh penerima gadai, sedangkan untuk mengantisipasi
salah satu pihak dirugikan maka salah satu solusinya adalah dengan menjual
tanah taonan atau menjual tanah dengan batas waktu. kedua, Menggadaikan tanah
tanpa batas waktu dalam Islam boleh, akan tetapi mengkaitkan ayat Al-Baqarah
ayat 282 dengan prinsip hukum islam Taqlil at-Takalif, maka peneliti menarik
kesimpulan akad gadai tanah di Desa Bicorong tidak boleh dilakukan karena
dalam pelaksanaan akadnya tidak ada penetapan batasan waktu dan tidak ada
catatan atau sebuah perjajian hitam di atas putih. Hal tersebut juga untuk
mengantisipasi semakin bertambahnya beban kerugian yang ditanggung oleh
pihak penggadai
Tidak tersedia versi lain