Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Sistem Upah Dimuka Pada Usaha Produksi Genting di Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang
Kata Kunci: Sistem Upah; Ujrah; Hukum Ekonomi Syariah; Produksi Genting.
Menetapkan upah yang adil bagi seorang buruh sesuai kehendak syari’ah bukan suatu pekerjaan
yang mudah, kompleksitas permasalahan yang kerap terjadi terletak pada ukuran yang akan
digunakan dan dapat membantu mentransformasikan konsep upah yang adil ke dalam dunia
kerja. Berkaitan dengan pembahasan upah di atas, dalam hal ini di Desa Tlambah Kecamatan
Karang Penang merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Sampang. Sebagian
penduduk kecamatan Karang Penang bermata pencaharian sebagai petani, akan tetapi tidak
sedikit yang mempunyai usaha sendiri yang tergolong sebagai industri kecil dan menengah,
seperti industri meubel, industri batu bata merah, dan industri Genting. Pelaksanaan pengupahan
yang dilakukan di Desa Tlambah adalah pembayaran upah yang diberikan di awal akad. Sistem
seperti ini sudah menjadi kebiasaan bagi para pelaku usaha produksi Genting.
Oleh karena itu, ada tiga rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu:
Pertama, bagaimana pelaksanaan pembayaran upah dimuka pada usaha produksi genting di desa
Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. Kedua, bagaimana dampak positif
dan dampak negatif dari pelaksanaan pembayaran upah dimuka pada usaha produksi genting di
desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. Ketiga, bagaimana tinjauan
hukum ekonomi syariah tentang sistem pembayaran upah dimuka pada usaha produksi genting di
desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. Adapun jenis penelitian ini
adalah jenis penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan dengan menggunakan metode
pendekatan kualitatif.
Kemudian hasil dari penelitian ini, yaitu: Pertama, pelaksanaan upah pada usaha genting
di Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang menjadi budaya yang sudah
dilaksanakan. Para pekerja mayoritas meminta upah diawal. Akan tetapi dari hasil kesepakatan
para pekerja dengan pemilik usaha. Kedua, pemberian upah diawal ini memiliki dampak negatif
dan positif. Diantaranya dampak positif yakni: membuat pekerja semangat bekerja, memenuhi
kebutuhan keluarga para pekerja dan bertanggung jawab atas pekerjaannya. Akan tetapi, disisi
lain ada dampak negatif yakni: masih ada beberapa pekerja yang tidak konsisten dengan waktu
terhadap pekerjaannya, sehingga para pemilik usaha menegur akan hal tersebut. Ketiga, dalam
tinjauan hukum ekonomi syari’ah, pemberian upah diawal kepada para pekerja genting di Desa
Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang sudah sesuai dengan syarat
pelaksanaan akad, serta diperbolehkan syariat Islam, dengan mengacu pada konteks
kebermanfaatan
Tidak tersedia versi lain