Text
Persaingan Jual Beli Gitar Dalam Fenomena Gitar Custom Pada Komunitas Pelaku Seni di Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Persaingan, Jual Beli, Gitar Custom, Hukum Ekonomi Syariah
Jual-beli merupakan bukti manusia sebagai makhluk sosial yaitu makhluk
yang membutuhkan makhluk lain untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Seperti
yang telah terjadi dalam praktik jual beli gitar custom di Kabupaten Pamekasan,
yang mana dalam pelaksanaan akadnya telah terpenuhi, akan tetapi praktik yang
terjadi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yakni adanya salah satu penjual
tidak mengetahui barang yang akan di jual dan tidak menjelaskan kualitas barang,
sehingga timbul persaingan dalam penjualan gitar custom. Persaingan ini dikatakan
bahwasanya terdapat barang yang sama tetapi harga yang berbeda.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama Bagaimana praktik jual beli gitar custom
pada komunitas pelaku seni musik di Kabupaten Pamekasan?, kedua, Bagaimana
hukum persaingan jual beli gitar custom pada komunitas pelaku seni musik di
Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan perspektif Hukum Ekonomi Syariah?.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologis. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini yakni data primer dan
sekunder, dengan meggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan observasi
jenis non partisipan, dan dokumentasi. Informannya adalah para pihak yang ada
pada akad jual beli berlangsung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, Persaingan jual beli gitar custom
terjadi di kabupaten pamekasan karena harga penjualan yang berbeda dengan
barang yang sama, di sebabkan oleh salah satu toko yang menjual gitar custom
dikenakan pajak penjualan, dan penjual yang tidak mengerti harga pasaran gitar
custom karena tidak mengetahui tentang gitar. Kedua, Praktik jual beli yaitu suatu
transaksi tukar menukar barang atau benda yang memiliki manfaat untuk
penggunanya, dalam peraktik jual beli kedua belah pihak telah mengepakati
mengenai perjanjian yang telah dibuat diawal akad. Praktik jual beli gitar terjadi
sejak tahun 2012 dimana pada saat itu sedang marak-maraknya dalam dunia
permusikan. Sehingga menjadi peluang terhadap penjual untuk menambah
penghasilan. Jual beli yang terjadi juga sudah memenuhi rukun dan syarat dari para
pihak serta mengenai Sighatnya, akan tetapi dalam barangnya ada salah satu syarat
yang tidak terpenuhi, yakni ketidak jelasan penjual terhadap barang yang dijual,
sehingga jual beli yang dilakukan dapat dikatakan tidak sah
Tidak tersedia versi lain