Text
Analisis pengelolaan Dana Pada Program Santunan Kaum Dhuafa Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Bakti Hati Sosial Hukum Ekonomi Syari IAIN Madura)
Kata Kunci: Pengelolan Dana, Santunan Dhuafa, Hukum Islam.
Dhua’fa yang secara umum mengandung pengertian, lemah. Tentu saja yang
dimaksudkan dalam konteks pembahasan ini dhu’afa secara literal berarti orangorang yang lemah baik dari segifisik atau ekonomi yang selaras dengan Santunan
kaum dhuafa yang merupakan bagian dari program pelaksanaan yang dilakukan
oleh BHS HES IAIN Madura yang mempunyai harapan untuk bagaimana
membantu meringankan beban hidup mereka masing-masing. Dalam
penegelolaan dana yang dilakukan oleh BHS merupakan penelitian yang masih
belum ada yang meneliti.
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris dengan metode kualitatif yang dengan istilah lain biasa disebut
penelitian lapangan (field research). Janis perdekatan yang akan digunakan yaitu
Pendekatan Sosiolegal (Socio-legal research), pendekatan yang dilakukan dengan
cara melihat kebenaran Korespondensi. Peneliti ini menggunakan teknik
pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap
demisioner,kepengurusan BHS, para donatur dan kaum dhuafa dengan fokus
penelitian terhadap Bagaimana mekanisme pengumpulan dana pada program
santunan kaum dhuafa yang dilakukan oleh BHS HES IAIN Madura dan
Bagaimana praktek pengelolaan dana pada program santunan kaum dhuafa yang
dilakukan oleh BHS HES IAIN Madura perspektif hukum islam.
Hasil dari penelitian ini memiliki kesimpulan pertama, Dalam pengelolaan dana
sedekah yang ada di BHS HES IAIN Madura sudah diterapkan dengan baik dalam
menyalurkan pemberian bantuan yaitu dengan melakukan pendataan lebih awal
kepada siapa yang berhak untuk menerima bantuan, hanya saja dalam penelitian
ini ditemukan tidak adanya pembukuan secara tertulis yang dilakukan oleh
pengelola dalam melaporkan pertanggungjawaban keuangan kepada donatur,
sehingga tidak transparan. Kedua, Ditinjau dari aspek hukum Islam
pengelolaan dana sedekah di organisasi BHS HES IAIN Madura dilihat
dari prosedur pengelolaan dananya belum sesuai dengan hukum Islam. Islam
mengajarkan agar dalam proses penyaluran sampai tahap pelaporan
dana sedekah dilakukan dengan cara yang produktif sehingga pada
saat pelaporan keuangan ke donatur adanya transparansi dalam
mengelola dana sedekah
Tidak tersedia versi lain