Text
Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Bangkalan Tentang Wanprestasi Akad Murabahah Nomor: 0001/Pdt.Gs/2020/Pa.Bkl Menurut Peraturan Mahkamah Agung dan Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Wanprestasi, Murabahah, Pengadilan Agama
Dalam hukum Islam kegiatan peradilan merupakan kegiatan muammalah, yaitu kegiatan
antara manusia dalam kehidupan bersama (manusia dengan manusia/manusia dengan
masyarakat). Melaksanakan amalan (kegiatan) peradilan hukumnya adalah fardhu kifayah.
Seperti hal nya dalam mengadili perkara terkait akad murabahah yang terjadi di Pengadian
Agama Bangkalan, dengan putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Bkl, mengenai wanprestasi
akad murabahah. Sengketa ini berawal dari pihak penggugat yang melayangkan gugatan kepada
pihak Pengadilan Agama Bangkalan. Penggugat dalam perkara ini adalah Pemimpin Cabang
Pembantu BRI Syariah Tbk Bangkalan dan penggugat II, AOM NPF BRI Syariah Tbk KCP
Bangkalan, serta penggugat III, S.E., AOM BRI Syariah Tbk KCP Bangkalan, sedangkan pihak
tergugat yaitu nasabah yang melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Berdasarkan uraian tersebut, maka ada dua kajian pokok yang menjadi
permasalahandalam penelitian ini: Pertama, Apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan hukuman pada putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Bkl. menurut
Perma Nomor: 14 tahun 2016? Dan yang Kedua, Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah
terhadap perbuatan wanprestasi pada akad murabahah?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative, dimana penelitian yuridis
normatif yaitu penelitian hukum yang membahas doktrin-doktrin, atau asas-asas dalam ilmu
hukum yang biasa disebut juga dengan penelitian pustaka (library research). Penelitian ini
menelaah tentang Putusan Gugatan Sederha tentang Akad Murabahah Nomor:
0001/Pdt.GS/2020/PA.Bkl. mengenai putusan perkara wanprestasi akad murabahah.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa PA Bangkalan dalam proses penangan Perkara
Ekonomi Syariah Nomor: 0001/Pdt.Gs/2020/Pa.Bkl tentang wanpretasi akad murabahah dalam
gugatan sederhana, sudah memenuhi undang-undang PERMA Nomor 14 Tahun 2016 baik secara
pengambilan keputusan dan tatara dalam beracara di persidangan. Sedangkan dalam aspek sarana
prasarana PA Bangkalan sudah siap untuk menangani sengketa ekonomi syariah apabila
sewaktu-waktu ada perkara ekonomi syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Bangkalan.
Dalam tijauan hukum ekonomi syariah perbuatan wanprestasi akad murabahah yang terjadi di
BRI Syariah KCP bangkalan yaitu amatlah melenceng dari asas-asas atau hukum islam
Tidak tersedia versi lain