Text
Efektifitas Perjanjian Perkawinan Dalam Pelaksanaan Poligami (Studi Kasus Di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci : Pernikahan, Perjanjian, Poligami.
Perkawinan adalah sebuah akad yang diucapkan oleh seorang laki-laki
yang ingin menjadikan seorang perempuan sebagai istrinya. Perkawinan juga
salah satu penyatu satu keluarga dengan keluarga yang lain. Namun tidak lain di
desa pasanggar yaitu pernikahan bukan hanya 1 akan tetapi bisa melakukan
pernikahan 2 kali atau bisa dikatakan berpoligami
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang dijadikan
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama bagaimana pelaksanaan perjanjian
perkawinan de Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan.? Kedua, Bagaimana
dampak dari perjanjian perkawinan pada praktek poligami di Desa Pesanggar
Pegantenan Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kasus dengan jenis
penelitian hukum empiris kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field
research). Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan beberapa tahapan, yaitu
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa {1}. Bahwasanya ada dua
kelompok keluarga yang mana satu. Keluarga yang kokoh dalam menjaga
perjanjiannya. Dan dua. Keluarga yang mengabaikannya dengan melakukan
polagami. Oleh karena itu perjanjian perkawinan tidak dapat mencegah seseorang
untuk berpoligami karena pada dasarnya poligami itu diperbolehkan dalam islam.
Dan dalam membangun sebuah rumah tangga tidaklah mudah karena didalamnya
ada banyak permasalahan-permasalahan yang memang terkadang kita sendiri
tidak tau akar permasalahannya. {2} dampak dari perjanjian perkawinan ada dua
1. Hidup harmonis dan 2. Tidak harmonis
Tidak tersedia versi lain