Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Pemaksaan Sterilisasi Dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kata Kunci : Sterilisasi, Hukum Islam
Sterilisasi merupakan proses memandulkan laki-laki atau perempuan
melalui jalan operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan.
Hukum dasar sterilisasi dalam Islam yaitu diharamkan karena mengakibatkan alat
reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak dapat mempunyai keturunan.
Kemudian dalam hal “Pemaksaan Sterilisasi” yang terdapat dalam Undang Undang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu terdapat unsur paksaan sehingga demikian
termasuk pada tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan hal tersebut, ada dua rumusan masalah yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana implementasi pemaksaan
sterilisasi dalam undang-undang no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan
seksual. Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemaksaan sterilisasi
dalam undang-undang no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian
normatif (library research). Teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi.
Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif. Sumber
data penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, implementasi pemaksaan
sterilisasi dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual saat ini masih
belum sepenuhnya efektif disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan, dan
sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif. Jadi masih banyak
kekerasan seksual yang terjadi saat ini. Kedua, Analisis hukum Islam terhadap
pemaksaan sterilisasi dalam UU TPKS hukumnya haram jika dilakukan dalam
keadaan yang tidak dharurat dan juga dapat menimbulkan kemandulan yang
permanen. Namun di sisi lain tindakan sterilisasi tersebut dilakukan karena sesuai
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022
Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired
Immunodefiency Syndrome, Dan Infeksi Menular Seksual pada Pasal 9 ayat (2)
yang mana di dalamnya pihak kesehatan mempunyai hak untuk menjaga dan
menanggulangi tertularnya penyakit ibu terhadap anaknya
Tidak tersedia versi lain