Text
Fenomena Rujuk Paksa Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean)
Kata kunci: Fenomena, Rujuk Paksa, Hukum Islam
Fenomena rujuk paksa pasca perceraian merupakan praktik yang merujuk pada situasi
dimana salah satu pihak atau pihak lainnya mendorong atau memaksa pasangan yang baru
saja bercerai untuk kembali bersama meskipun salah satu atau keduanya tidak setuju. Ini bisa
melibatkan ekonomi, keluarga atau tekanan sosial. Penelitian ini menggunakan Perspektif
Hukum Islam untuk mengetahui bagaimana hukum Islam memandang fenomena tersebut.
Adapun fokus dalam penelitian ini antara lain: (1). Apa faktor penyebab terjadinya
rujuk paksa pasca perceraian yang terjadi di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean? (2).
Bagaimana fenomena rujuk paksa pasca perceraian yang terjadi di Desa Tlontoraja
Kecamatan Pasean? (3). Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap fenomena rujuk paksa
pasca perceraian yang terjadi di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field
research) dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan
mengkaji fenomena yang terjadi dalam masyarakat Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean
khususnya pada pasangan suami istri yang rujuk pasca perceraian.
Penelitian ini memperoleh temuan sebagai berikut: (1). Ditemukan bahwa faktor penyebab
terjadinya rujuk paksa di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean karena tiga hal. pertama faktor
ekonomi, pemicunya pasangan yang menikah dijamin dari segi pekerjaan maupun biaya
kehidupan sehari-hari oleh orangtua atau mertua yang bersangkutan. Kedua, faktor
keberadaan anak, pemicunya adalah ketakutan orang tua memempelai atau kerabat terhadap
masa depan anak dan anak terlibat terhadap kenakalan remaja. Ketiga, faktor status sosial,
pemicunya keral kali hadir dari kerabat, tetangga atau masyarakat sekitar, seperti halnya
stigma negatif dari masyarakat sekitar. (2). Fenomena rujuk paksa pasca perceraian terjadi
karena tiga hal. Pertama, kurangnya kesiapan secara mental dan materi. Kedua, keinginan
kuat orang tua terhadap pernikahan anaknya. Ketiga, terjadi antara pasangan yang masih ada
ikatan keluarga. (3). Perspektif Hukum Islam terhadap Fenomena Rujuk Paksa pacra
perceraian yang terjadi di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean oleh peneliti ditemukan bahwa
prinsip utama dalam islam adalah kebebasan beragama,kesadaran individual dan
menghormati Hak Asasi Manusia. Jadi, Agama Islam menekankan kebebasan berkehendak
dalam mengambil keputusan tanpa ada unsur paksaan. Dalam hal ini rujuk paksa yang terjadi
di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean secara Hukum Islam tidak boleh (haram), karena hal
ini tidak sesuai dengan prinsip hukum islam
Tidak tersedia versi lain