Text
Implikasi Tradisi Penyediaan Rumah Tempat Tinggal Bagi Anak Perempuan Terhadap Hak dan Kewajiban dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Kambingan Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci: Iplikasi Tradisi; Penyediaan Tempat Tinggal; Hak dan Kewajiban
Rumah Tangga
Tradisi penyediaan tempat tinggal untuk anak perempuan mengharuskan
seorang suami ikut dan tinggal di kediaman istri setelah menikah. Sehingga sudah
menjadi suatu keharusan bagi setiap orangtua untuk membangunkan rumah bagi
anak perempuanya sebelum menikah. Selain itu dengan adanya penyedian tempat
tinggal oleh orang tua pihak perempuan ini mengakibatkan hak suami untuk
membawa istrinya tidak bisa dilaksanakan. Padahal sesuai dengan penjelasan
hukum Islam, penyediaan tempat tinggal dalam suatu pernikahan merupakan
kewajiban yang dibebankan kepada suami, dan salah satu bentuk penunaian
kewajiban seorang istri terhadap suami adalah tinggal di tempat tinggal yang sudah
disediakan.
Dalam penelitian ini, terdapat dua rumusan masalah yaitu 1) Apa tujuan
penyediaan tempat tinggal bagi anak perempuan sebelum menikah di Desa
Kambingan Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep?, 2) Bagaimana
implikasi penyediaan tempat tinggal bagi anak perempuan sebelum menikah
terhadap hak dan kewajiban dalam rumah tangga di Desa Kambingan Barat
Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep?.
Metode penelitian ini menggunakan jenis yuridis empiris dan kualitatif
(bersifat deskriptif), dengan menggunakan pendekatan penelitian sosiologis.
Adapun metode analisis data menggunakan analisis data kualitatif yang terdiri dari
tiga tahap, yaitu reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), serta
penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing/verification).
Tujuan adanya tradisi penyediaan tempat tinggal bagi anak perempuan di
Desa Kambingan Barat untuk menjadikan anak perempuan sebagai tempat pulang
(patobin), baik bagi orang tua atau saudara-saudaranya. Tujuan lainnya, anak
diharapkan bisa merawat orang tua ketika mereka sudah lanjut usia. Selain itu,
adanya tradisi ini tidak menyalahi ketentuan hukum dalam Islam, dimana bentuk
kewajiban pengadaan tempat tinggal untuk istri tidak disyaratkan harus sepenuhnya
merupakan kepemilikan suami. Sehingga boleh saja orang tua menyediakan tempat
tinggal bagi anak perempuannya ketika sudah menikah nanti. Implikasi penyediaan
tempat tinggal bagi anak perempuan sebagai berikut; a) keharusan orang tua
menyediakan tempat tinggal meskipun hal tersebut bukan merupakan kewajibannya
lagi. Namun penyediaan tempat tinggal ini disesuaikan dengan kemampuan orang
tua; b) suami harus tinggal di rumah yang telah disediakan oleh mertuanya; c)
suami tidak wajib menyediakan tempat tinggal untuk istrinya; dan d) suami
diharuskan membawa prabotan atau isi rumah (ben giben)
Tidak tersedia versi lain