Text
Praktik Pernikahan Antar Sepupu Di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Perspektif Maslahah Mursalah
Kata Kunci: Praktik, Nikah Sepupu, Maslahah Mursalah
Penelitian ini mengkaji tentang Praktik Pernikahan Antar Sepupu Di Desa Gro’om
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Perspektif Maslahah Mursalah. Masyarakat di Desa
Gro’om ini memilih untuk menikah dengan sepupu. Menurut masyarakat di Desa Gro’om
menikah dengan sepupu dianggap pernikahan yang ideal, karena bisa mempererat dan
melestarikan tali silaturrahmi dan juga bisa menjaga harta sehingga harta tidak jatuh pada orang
lain yang bukan golongan kerabatnya.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Apa yang melatar belakangi
praktik pernikahan sepupu di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan? 2) Apa
saja kekurangan dan kelebihan praktik pernikahan antar sepupu di Desa Gro’om Kecamatan
Proppo Kabupaten Pamekasan? 3) Bagaimana Pandangan maslahah mursalah terhadap praktik
pernikahan antar sepupu di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau biasa disebut penelitian
lapangan yang mana data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber langsung dari
masyarakat (desa gro’om) melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan kualitatif deskriptif. Pengolahan data,
klasifikasi, verifikasi, analisis dan penarikan kesimpulan yang mana bertujuan untuk
mengetahui realitas sosial, persepsi dan ungkapan seseorang melalui pengakuan.
Hasil dari penelitian ini adalah latar belakang terjadinya pernikahan sepupu di Desa
Gro’om untuk menjaga garis keturunan atau nasab, menjaga harta, menjaga hubungan tali
silaturrahmi. Kelebihan dalam pernikahan sepupu ini ialah silaturrahmi terjaga, mempermudah
dalam memilih jodoh, menjaga harta warisan keluarga, sedangkan kekurangannya ialah rentan
terhadap retaknya hubungan kekeluargaan, keluarga tidak bertambah, harta tidak bertambah,
terdapat beberapa keturunan yang dihasilkan mempunyai kelainan atau cacat. Pernikahan
sepupu pada prinsipnya boleh karena sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang
yang boleh dinikahi berdasarkan surah An-Nisa’ ayat 23 dan surah Al-Ahzab ayat 50. Dan
dalam hukum positif Indonesia pernikahan sepupu tidak dilarang berdasarkan KHI pasal 39.
Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam islam diperbolehkan. Tetapi dalam
kitab Hasyiatul Al-Baijuri pernikahan sepupu itu Khilaful Aula karena mereka meninggalkan
sunnah atau anjuran kawin dengan orang asing (bukan kerabat dekat) yang mana pernikahan
antara keluarga dekat dapat melemahkan keturunan bersamaan dengan jalanan waktu, karena
unsur-unsur kelemahan yang turun-temurun adakalanya berpangkal pada keturunan
Tidak tersedia versi lain