Text
Analisis Pengelolaan Keuangan Pada Badan Usaha Milik Desa Delta Mulia Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Pengelolaan Keuangan, BUMDes
Pengelolaan keuangan merupakan proses memanaj keuangan mulai dari
keuangan itu didapatkan sampai bagaimana keuangan itu dimanfaatkan untuk
kemajuan perusahaan atau organisasi. BUMDes Delta Mulia sudah melakukan
pengelolaan keuangan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari kemajuan dan
perkembangan dari unit usaha nya. Pengelolaan keuangan di BUMDes Delta
Mulia sudah mengikuti SAK ETAP, tidak hanya itu BUMDes Delta Mulia sudah
melakukan pertanggungjawaban selama dua kali sehingga membuat BUMDes
Delta Mulia terpilih untuk mendapat kunjungan dari PKN STAN. Hal ini
menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di BUMDes Delta Mulia sudah
dilakukan dengan baik.
Berdasarkan hal tersebut ada pokok permasalahan yang menjadi kajian pada
penelitian ini yaitu, yaitu: Pertama, Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada
Badan Usaha Milik Desa Delta Mulia Desa Panempan Kecamatan Pamekasan
Kabupaten Pamekasan; Kedua, Bagaimana Analisis Pengelolaan Keuangan Pada
Badan Usaha Milik Desa Delta Mulia Desa Panempan Kecamatan Pamekasan
Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Informannya adalah pengelola BUMDes Delta Mulia yang meliputi pelaksana
operasional atau Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan juga Kepala Desa
Panempan selaku Penasehat BUMDes Delta Mulia.
Hasil penelitian menjukkan bahwa: 1) Perencanaan, perencanaan yang
dibuat BUMDes Delta Mulia berupa perencanaan jangka pendek dan panjang. 2)
Penganggaran, BUMDes Delta Mulia tidak membuat penganggaran terhadap
program kerja yang telah disusun. 3) Penatausahaan, penatausahaan BUMDes
Delta Mulia dilakukan oleh bendahara menggunakan buku kas umum dan buku
kas bank serta pencatatan kas masuk dank as keluar. 4) Pelaporan, BUMDes
Delta Mulia menyampaikan laporan setiap tahun pada saat Musyawarah Desa
untuk laporan per semester masih belum dilakukan. 5) Pertanggungjawaban,
BUMDes melaksanakan pertanggungjawaban setiap tahun saat Musyawarah
Desa. 6) Evaluasi, evaluasi BUMDes Delta Mulia dilakukan oleh BPD, penasihat
dan pengawas yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dan oleh Direktur kepada
Bendahara yang dilakukan sewaktu-waktu yang tidak ditentukan untuk mengecek
kesesuaian kas fisik dengan kas yang ada di saldo
Tidak tersedia versi lain