Text
Analisis Penerapan Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqah Berdasarkan PSAK 109 Pada LAZISMU Pamekasan
Kata Kunci:
Berdasarkan fenomena yang ada, yang menjadi latar belakang penelitian ini
adalah Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Pamekasan,
yang merupakan lembaga amil zakat infaq dan shadaqah yang aktif dalam
menyalurkan dana ZIS. Akan tetapi, yang sangat disayangkan dalam hal ini
LAZISMU Pamekasan dalam pelaporan keuangannya belum menerapkan PSAK
109.
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa penerapan akuntansi di
LAZISMU Pamekasan serta mengatahui faktor-faktor penyebab tidak
diterapkannya PSAK 109 pada LAZISMU Pamekasan. Penelitiannya
menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif dengan
sumber primer dan sumber sekunder. Menggunakan metode observasi, wawancara
dan dokumentasi di LAZISMU Pamekasan
Hasil Penelitiannya ialah praktik penghimpun dana zakat pada LAZISMU
Kab. Pamekasan menggunakan beberapa sarana penghimpun yakni salah satunya
dengan muzakki datang langsung ke LAZISMU Kab. Pamekasan dan menyetorkan
dana zakat kepada amil, dengan adanya nota sebagai bukti penerimaan. Adapun
penyaluran dana zakat, infak dan sedekah langsung diberikan kepada yang berhak
menerima dana zakat, infak dan sedekah dalam hal ini 8 asnaf yang telah disebutkan
dalam al-Quran surah At-Taubah ayat 60. Dalam melakukan pembukuan
LAZISMU Kab. Pamekasan menggunakan sistem pencacatan single entry, dimana
dana zakat, infak dan sedekah yang diterima langsung dicatat sebagai kas masuk
dan ketika ada dana zakat, infak dan sedekah yang disalurkan langsung dicatat
sebagai kas keluar. Begitupun dengan laporan keuangan yang dibuat, dimana
laporan keuangan LAZISMU Kab. Pamekasan hanya ada laporan kegiatan dana
laporan keuangan yang berupa laporan perubahan dana idealnya menurut PSAK
Syariah No. 109 tahun 2017 laporan keuangan ada 5 jenis yaitu neraca, laporan
perubahan dana, laporan aktivitas atau sumber dan penggunaan dana, laporan arus
kas dan catatan atas laporan keuangan.
Faktor penyebab tidak diterapkannya PSAK 109 di LAZISMU Pamekasan
ialah pertama faktor Sumber Daya Manusia. Pengurus LAZISMU Pamekasan
periode lalu merupakan pengurus-pengurus yang tidak memiliki kompetensi
khususnya di bidang akuntansi. LAZISMU Pamekasan belum menerapkan PSAK
109. Laporan keuangan LAZISMU Pamekasan diaudit secara internal oleh Badan
Pengawas LAZISMU Pamekasan dan sampai saat ini laporan keuangan LAZISMU
Pamekasan belum pernah diaudit secara eksternal dikarenakan belum
diterapkannya PSAK 109
Tidak tersedia versi lain