Text
Mekanisme Penetapan Harga Jual Ikan Di Pasar Panempan Pamekasan Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kata Kunci: Harga, Jual Ikan, Pasar Panempan
Pasar panempan merupakan salah satu pasar tradisoinal yang cukup besar
di kecamatan Pamekasan. pasar Panempan sendiri terkenal seagai pasar yang
dagangannya murah-murah. Karena di pasar Panempan ini lebih terjangkau untuk
mendapatkan barang dagangannya darah hasil tangkap sendiri. Salah satunya dari
hasil tangkap sendiri yang banyak di jumpai dan diperjual belikan di Pasar
Panempan adalah ikan. Dengan banyaknya penjual ikan di pasar Panempan
menyebabakan persaingan diantara penjual ikan menjadi sangat ketat. Dengan jenis
produk yang sama, dan jumlah pesaing yang banyak, membuat pedagang
mengandalkan harga dari ikan tersebut. Dengan adanya persaingan yang seperti ini,
tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perilaku-perilaku yang tidak sesuai
prinsip ekonomi Islam.
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana
mekanisme penetapan harga ikan di Pasar Panempan Pamekasan, kedua,
Bagaimana pandangan ekonomi Islam dalam mekanisme penetapan harga ikan di
Pasar Panempan Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dekriptif yaitu data yang
diperoleh akan dianalisa dan digambarkan secara menyeluruh sesuai dengan
fenomena yang terjadi pada mekanisme penetapan harga ikan di Pasar Panempan
Pamekasan untuk kemudian dievaluasi melalui pandangan ekonomi Islam. Serta
teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Mekanisme penetapan
harga jual ikan di pasar Panempan Pamekasan dalam penetapan harga yang terjadi
antara pedagang dan pembeli saling terjadi tawar menawar dan ada dalam
menetapkan harga nelayan+pedagang tidak memiliki kewenangan karena adanya
suatu ikatan kerja sama yang dilakukan yaitu agen yang memberikan pinjaman
modal kepada nelayan sehingga agen merasa yang berkuasa dalam menentukan
harga. Kedua, Mekanisme penetapan harga jual ikan dalam pandangan ekonomi
Islam di Pasar Panempan Pamekasan dimana dalam menetapkan harga harus
adamya kesepakatan antara dua belah pihak yaitu pedagang dan pembeli, saling rela
dan berbuat adil serta tidak ada salah satu pihak merasa terpaksa dalam menetapkan
harga. Dalam konsep Islam penentuan harga seharusnya dilakukan oleh kekuatankekuatan pasar yaitu adanya kekuatan permintaan dan penawaran. Mekanisme
penetapan harga juga ditentukan dengan cara pemufakatan dari kedua belah pihak.
Tidak tersedia versi lain