Text
Strategi Pemasaran Etis Syariah Pada DRW Skincare Pamekasan Guna Meningkatkan Penjualan Kosmetik
Kata Kunci: Pemasaran Etis Syariah, DRW Skincare, Peningkatan Penjualan.
Pemasaran syariah adalah cara-cara memasarkan sebuah produk berdasarkan al-Quan dan
hadits serta tidak bertentangan dengan hukum syariat Islam. Dengan mengutamakan etika dalam
berbisnis serta menerapkan pemasaran syariah, sehingga strategi pemasaran yang dilakukan oleh
penjual dapat meningkatkan penjualan kosmetik DRW Skincare. Berdasarkan hal tersebut maka
ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama,
bagaimana strategi pemasaran etis syariah pada DRW Skincare Pamekasan; kedua, apa yang
menjadi hambatan dalam pemasaran DRW Skincare Pamekasan; ketiga, bagaimana peningkatan
penjualan kosmetik pada DRW Skincare Pamekasan.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian
deskriptif. Data primer adalah data yang diperoleh dari owner DRW Skincare Pamekasan,
karyawan dan pembeli. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu meliputi
observasi dan wawancara, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis melalui reduksi data.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa, pertama,
strategi pemasaran pada DRW Skincare Pamekasan menerapkan teori strategi pemasaran Islami
(syariah) yang terdiri dari karakteristik pemasaran syariah yaitu menerapkan etis (akhlaqiyah),
sekaligus penjual kosmetik DRW Skincare Pamekasan menggunakan promosi melalui digital
marketing berupa aplikasi Facebook, Instagram, Shopee, Tiktok, dan Whatsapp, kedua,
hambatan dalam pemasaran DRW Skincare Pamekasan yaitu Persaingan yang semakin ketat,
pemakaian DRW Skincare yang tidak instan, dan penetapan harga, ketiga, hasil peningkatan dari
penjualan kosmetik DRW Skincare mengalami peningkatan selama 3 tahun terakhir.
Tidak tersedia versi lain