Text
Analaisis Konsep Halal Tourism Pada Manajemen Pelayanan di Hotel Syari’ah Cahaya Berlian pamekasan
Kata Kunci: Halal Tourism, Manajemen Pelayanan, Hotel Cahaya Berlian.
Konsep halal Tourism merupakan bagaian dari perkembangan industri halal
di sektor pariwisata mengikuti jumlah wisatawan muslim yang semakin meningkat,
seiring dengan perkembangannya masyarakat sekarang mulai beralih dengan gaya
hidup syariah. Halal tourism tidak hanya diterapkan pada destinasi wisata religi,
berbagai bisnis atau usaha banyak menggunakan konsep halal tourism sebagai daya
tarik wisatawan salah satunya usaha jasa penginapan yang berbasiskan syariah.
Perubahan ini menunjukkan bahwa adanya prinsip keimanan (tauhid) pada setiap
perbuatan akan dipertanggung jawabkan diakhirat, menegakkan keadilan dan tidak
menzalimi orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sehingga dalam
setiap aktivitas keseharian masyarakat semakin terjaga prilaku dan keimanannya
dengan adanya manajemen pariwisata berbasiskan syariah sehingga pengujung
muslim terhindar dari kegiatan maksiat dan terjaga dari kemusyrikan.
Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan
kualitatif deskriptif dengan menjelaskan keadaan atau kondisi dilapangan secara
deskripsi dengan hasil penelitian yang disusun menggunakan kata-kata atau kalimat
berbentuk narasi dalam memberikan penjelasan mengenai fakta dilapangan. Lokasi
penelitian terletak di Jl. Raya Panglegur No.69-71, Barat, Panglegur, Kecamatan
Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Provensi Jawa Timur, Kode Pos 69371. Prosedur
pengumpulan data yang digunakan peniliti yaitu metode observasi non partisipan,
wawancara terstruktur dan dokumentasi, yang kemudian data dianalisis dengan
tahap-tahap reduksi data, paparan data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini
juga merupakan jenis penelitian lapanngan (Field Research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, manajemen pelayanan Hotel
Syariah Cahaya Berlian Pamekasan dalam memberikan layanan sarana dan
prasarana untuk memenuhi kebutuhan tamu atau pengunjung hotel sesuai dengan
prinsip syariah Islam dan memenuhi kriteria konsep halal tourism. Kedua,
implementasi konsep halal tourism pada manajemen pelayanan Hotel Syariah
Cahaya Berlian Pamekasan berlandaskan pada dua pedoman yakni, Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No, 108 Tahun 2016 tentang pedoman
penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinisp syariah dan Peraturan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreaatif Indonesia Pasal 1 No. 2 Tahun 2014 tentang
pedoman penyelenggaraan usaha hotel syariah
Tidak tersedia versi lain