Text
Implementasi Akad Mudharabah Pada Pembiayaan Modal Kerja di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
Kata Kunci: Implementasi, Akad Mudharabah, Pembiayaan Modal Kerja.
Pada PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, salah satu produk yang
ditawarkan adalah pembiayaan modal kerja yang merupakan pembiayaan untuk
memenuhi kebutuhan para pengusaha akan modal usaha. Pembiayaan modal kerja yang
diterapkan menggunakan akad mudharabah. Pada pembiayaan modal kerja ini nasabah
yang mengajukan harus menyetorkan rencana anggaran belanja (RAB) yang akan
menjadi pertimbangan. Dan pada akad mudharabah di pembiayaan modal kerja ini bank
tidak memberikan secara langsung dana/modal berupa uang rupiah kepada mudharib
(pengelola). Namun, setelah ada persetujuan dalam akad mudharabah antara pihak bank
dengan mudharib maka pihak bank/marketing pembiayaan modal kerja akan
mendampingi mudharib untuk membeli barang-barang yang sesuai dengan kebutuhan
nasabah/mudharib. Hal ini bertujuan supaya pada pembiayaan modal kerja sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Berangkat dari latar belakang tersebut, peneliti ingin mengetahui
lebih dalam terkait dengan akad mudharabah pada pembiyaan modal kerja di PT BPRS
Sarana Prima Mandiri Pamekasan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif,
dengan jenis penelitian yaitu penelitian lapangan karena data yang diperoleh dari
objeknya langsung. Peneliti bertindak sebagai instrumen pengumpul data di lokasi yang
diteliti. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Penelitian
ini menggunakan teknik pengumpulan data observasi non-partisipan, wawancara semi
terstruktur dan dokumentasi non-insani.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa mekanisme akad mudharabah pada
pembiayaan modal kerja di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan yaitu dengan
melengkapi persyaratan, kemudian mengikuti pelaksanaan akad mudharabah, setelah itu
pencairan modal berupa barang kebutuhan usaha, dan terakhir monitoring usaha oleh
pihak bank setiap 1 bulan. Implementasi akad mudharabah pada pembiayaan modal
kerja di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan sudah sesuai dengan fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang
pembiayaan mudharabah baik dalam ketentuan terkait ra’s al-mal, nisbah bagi hasil
maupun terkait pembagian keuntungan dan kerugiannya. Faktor pendukung terkait ra’s
al-mal akad mudharabah pada pembiayaan modal kerja di PT BPRS Sarana Prima
Mandiri Pamekasan salah satunya yaitu modal usaha berupa barang sehingga nasabah
tidak perlu membeli barang kebutuhan usahanya. Sedangkan untuk faktor penghambat
salah satunya yaitu nasabah tidak segera menyetorkan Rencana Anggaran Belanja
(RAB). Faktor pendukung terkait nisbah bagi hasil salah satunya yaitu bagi hasil dapat
ditawar oleh nasabah apabila nasabah belum setuju terkait bagi hasil tersebut. Sedangkan
untuk faktor penghambat salah satunya yaitu BI checking atau informasi mengenai
riwayat kredit nasabah bernilai jelek atau tidak baik
Tidak tersedia versi lain