Text
Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Konsumtif di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Pratama Raas Sumenep
Kata Kunci : Akad Murabahah, Pembiayaan Konsumtif, BPRS Bhakti
Sumekar
Akad murabahah merupakan pembiayaan dengan prinsip jual beli yang
pada dasarnya merupakan penjualan dengan keuntungan (margin) tertentu yang
ditambahkan di atas biaya perolehan. Akad murabahah digunakan pada
pembiayaan konsumtif. Pada BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Pratama Raas
dalam penelitian ini terdapat dua pokok pembahasan. Pertama, Bagaimana
Implementasi Akad Murabahah pada pembiayaan konsumtif di BPRS Bhakti
Sumekar Kantor Cabang Pratama Raas. Kedua, Faktor apa saja yang menjadi
kendala pada pembiayaa konsumtif di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang
Pratama Raas.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Dengan prosedur pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. sumber data dikelompokan menjadi empat yakni sumber data
primer, sumber data sekunder, sumber data kepustakaan atau data literatur dan
sumber data online. Sedangkan analisis data dilakukan sebelum dan sesudah di
lapangan dengan melakukan pengecekan keabsahan data melalui triagulasi waktu
dan triangulasi sumber
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Implementasi akad
murabahah pada pembiayaan konsumtif di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang
Pratama Raas, diterapkan melalui mekanisme jual beli secara cicilan dengan
penambahan margin keuntungan bagi bank. Nasabah mengajukan pembiayaan
konsumtif kepada bank dengan menunjukkan kriteria barang yang diinginkan,
kemudian bank melakukan pembelian secara tunai kepada supplier. Selanjutnya
nasabah membayar harga dan margin keuntungan secara di cicil setiap bulan
kepada bank selama waktu yang disepakati. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN
No.: 04/DSN-MUI/1V/2000 tentang murabahah. Kedua, faktor terjadinya kendala
pembiayaan konsumtif di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Pratama Raas
disebabkan oleh nasabah dengan berbagai alasan, ketidak sengajaan seperti lupa
atau terkena musibah, maupun karena kesengajaan atau ketelodaran nasabah
Tidak tersedia versi lain