Text
Penerapan Akad Mudharabah Mutlaqah Pada Tabungan Sahara di KSPPS BMT NU Cabang Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Penerapan, Akad Mudharabah, BMT NU
BMT NU Cabang Guluk-Guluk Sumenep Jawa Timur memiliki produk
tabungan Sahara (simpanan haji dan umroh) akad dengan menggunakan
mudharabah mutlaqah. semua Mekanisme dan pelaksanaannya sesuai dengan
Fatwa DSN No. 2 tahun 2000 disebutkan bahwa tabungan yang dibenarkan
secara syariah adalah tabungan Berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.
Dan tabungan yang tidak dibenarkan adalah tabungan berdasarkan perhitungan
bunga.
Fokus penelitian dalam penelitian ini ada dua yaitu: pertama: Bagaimana
penerapan Akad Mudharabah Mutlaqah pada Produk tabungan Sahara (simpanan
haji dan umroh) di BMT NU Jatim Cabang Guluk-Guluk, kedua: Apakah
Penerapan Akad Mudharabah Mutlaqah pada Produk tabungan Sahara (simpanan
haji dan umroh) di BMT NU Jatim Cabang Guluk-Guluk Sumenep sudah sesuai
fatwa dewan syariah nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000.
Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan
untuk jenis penelitian menggunakan deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun
lisan baik dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Untuk prosedur
pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Objek
penelitian yaitu di BMT NU Jatim Cabang Guluk-Guluk Sumenep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama: penerapan akad
Mudharabah Mutlaqah pada Produk Tabungan Sahara (simpanan haji dan
umroh) merupakan bentuk kemitraan Antara Anggota dengan BMT NU.
Anggota adalah selaku pemilik dana, dan BMT NU sebagai pengelola dananya.
Anggota memberikan BMT NU kebebasan penuh mengelola dana ini
berdasarkan bisnis yang dianggap baik Prinsip syariah juga menguntungkan.
Untuk jenis tabungan ini, Tabungan Sahara adalah jenis Tabungan yang tidak
dapat ditarik sewaktu-waktu. Di divisi Nisbah bagi hasil, keuntungan disimpan
sesuai kesepakatan di awal pembukaan. Jika anggota memiliki saldo yang tinggi
maka bagi hasil yang didapatkan juga tinggi. Kedua, penerapan akad
mudharabah mutlaqah di KSPPS BMT NU Guluk-Guluk sudah sesuai dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tidak tersedia versi lain