Text
Implementasi Kepatuhan Syariah Pada Produk Tabungan iB Hijrah Haji Di Bank Muamalat Indonesia KCP Sumenep
Kata Kunci: Kepatuhan Syariah, Tabungan iB Hijrah Haji
Kepatuhan syariah merupakan suatu ketaatan suatu lembaga keuangan syariah terhadap aturan
atau prinsip syariah yang berlaku. Kepatuhan syariah merupakan inti dari integritas dan
kredibilitas suatu lembaga keuangan syariah termasuk di dalamnya bank syariah. Dalam
melaksanakan sistem operasionalnya bank syariah seperti Bank Muamalat Indonesia harus
memenuhi prinsip-prinsip syariah yang berlaku, salah satunya yaitu dalam penerapan
produknya. Salah satu produk dari Bank Muamalat Indonesia yaitu Tabungan iB Hijrah Haji.
Penerapan tabungan iB Hijrah Haji harus memenuhi atau sesuai dengan landasan hukum yang
digunakan serta prinsip syariah lainnya yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam
penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana sistem Tabungan iB Hijrah Haji di Bank Muamalat
Indonesia KCP Sumenep. Kedua, Bagaimana implementasi kepatuhan syariah pada produk
Tabungan iB Hijrah Haji di Bank Muamalat Indonesia KCP Sumenep.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian deskriptif kualitatif,
dimana data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu hasil dari naskah wawancara, fakta,
catatan lapangan, dokumen resmi, dan lain sebagainya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama sistem tabungan iB Hijrah Haji di Bank
Muamalat Indonesia KCP Sumenep yaitu menggunakan akad wadiah, dimana untuk bisa
membuka rekening tabungan iB Hijrah Haji nasabah harus memiliki tabungan wadiah yaitu
Tabungan iB Hijrah terlebih dahulu. Pembukaan rekening tabungan iB Hijrah Haji bisa
dilakukan melalui dua cara yaitu menggunakan mobile banking Bank Muamalat (M-DIN) dan
bisa dilakukan secara manual yaitu melalui kantor cabang Bank Muamalat Indonesia. Dana
yang dititipkan oleh nasabah calon jamaah haji akan dipindah bukukan oleh Bank Muamalat
Indonesia KCP Sumenep ke rekening BPKH menggunakan akad wakalah untuk dikelola oleh
BPKH. Kedua Tabungan iB Hijrah Haji di Bank Muamalat Indonesia KCP Sumenep sudah
memenuhi atau mematuhi prinsip syariah yang berlaku dapat dilihat dari kesesuaian sistem
tabungan iB Hijrah Haji tersebut dengan landasan hukum yang digunakan, yaitu Undangundang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Fata DSN-MUI No.
122/DSN-MUI/II/2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan
Prinsip Syariah. Selain itu juga tabungan iB Hijrah Haji di Bank Muamalat Indonesia KCP
Sumenep dinilai sudah mematuhi syariah prinsip syariah karena sudah sesuai dengan Fatwa
DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
Tidak tersedia versi lain