Text
Implementasi Penyelesaiain Pembiayaan Bermasalah Pada Produk PESONA (Pembelian Barang Serba Guna) di KSPPS Nuri Jatim Cabang Waru Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah, Pesona, KSPPS Nuri Jatim
Produk pesona adalah pembiayaan pembelian barang serba guna yang digunakan
untuk pengadaan barang electronik, furniture dan alat rumah tangga dengan menggunakan
akad murabahah, di KSPPS Nuri Jatim Cabang Waru pembiayaan pesona merupakan produk
yang banyak diminati anggota Nuri sehingga terjadinya pembiayaan bermasalah atau NPF
(non performing finanace) menjadi ancarman resiko bagi lembaga keuangan. KSPPS Nuri
Waru tentu memiliki mekanisme yang diimplementasikan dalam menyelesaikan pembiayaan
bermasalah khususnya pada produk pesona.
Tujuan dari penelitian ini adalah. Pertama bagaimana implemenentasi pembiayaan
produk pesona di KSPPS Nuri Jatim Cabang Waru. Kedua tentang bagaimana penyelesaian
pembiayaan bermasalah pada produk pesona di KSPPS Nuri Jatim Cabang Waru. Dengan
rumusan masalah tersebut peneliti akan memaparkan langkah-langkah yang seharusnya
diimplementasikan oleh KSPPS Nuri dalam menyelesaikan problematika pembiayaan
bermasalah pada produk PESONA (Pembelian Barang Serbaguna).
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan
jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan ialah data primer yang diperoleh dari
hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi juga data sekunder yang diperoleh dari bukubuku dan literatur lain yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah serta dokumen KSPPS
NURI yang berkiatan dengan kebutuhan penelitian. Pada analisis data peneliti menggunakan
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KSPPS Nuri Jatim Cabang Waru
mengimplementasikan prinsip pembiayaan 6C (character, capacity, capital, collateral,
condition dan constraint) yaitu pihak koperasi akan menganalisa integritas dan reputasi
aggota, memastikan kemampuannya dalam membayar angsuran, mengetahui kemampuan
anggota dengan memperhatikan data kongkrit jaminan atau kesanggupan uang muka, serta
koperasi menganalisis kondisi ekenomi, sosial dan geografi pemohon sebelum melakukan
pencairan pembiayaan. Sedangkan apabila terdapat pembiayaan bermasalah pihak koperasi
akan mengimplementasikan penanganan 3R (rescheduling, recondition, restructuring) yaitu
koperasi akan menolak pengajuan pembiayaan apabila tidak sesuai ketentuan dan koperasi
juga dapat sewaktu-waktu melakukan penjadwalan ulang /rescheduling jika terdapat anggota
yang bermasalah dalam angsurannya, atau koperasi melakukan recondition jika terdapat
persyaratan yang tidak ditepati anggota. Dan restructuring akan dilakukan jika permasalan
dengan lembaga
Tidak tersedia versi lain