Text
Implementasi Akad Wadiah Yad Dhamanah Pada Produk Tabungan SAJADAH (Simpanan Berjangka Wadiah Berhadiah) di KSPP. Syariah BMT NU Jatim Cabang Guluk-Guluk Sumenep
Kata Kunci: Implementasi Akad Wadiah Yad Dhamanah, KSPP. Syariah
BMT NU Jatim Cabang Guluk-Guluk Sumenep.
Wadiah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang di mana
pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan
atau di kelola barang atau uang yang di titipkan dan harus bertanggung jawab
terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut. Dengan itu di KSPP. Syariah
BMT NU Jatim Cabang Guluk-Guluk Sumenep dengan problem yang ada yaitu
anggota sedikit yang minat di tabungan SAJADAH, dengan ini peneliti ingin
meneliti dengan tujuan untuk mengetahui permasalahan yang ada dengan
beberapa fokus penelitian yang ada diantaranya : pertama: Bagaimana
implementasi produk tabungan SAJADAH (Simpanan Berjangka Wadiah
Berhadiah) pada akad wadiah yad dhamanah di KSPP. Syariah BMT NU Jatim
Cabang Guluk-Guluk Sumenep, kedua: Bagaimana Analisa Dewan Pengawas
Syariah Tentang Kesesuaian Implementasi Akad Wadiah Yad Dhamanah Pada
Produk Tabungan SAJADAH (Simpanan Berjangka Wadiah Berhadiah) di KSPP.
Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang Guluk-Guluk Sumenep, ketiga: Bagaimana
Kesesuaian Implementasi Akad Wadiah Yad Dhamanah Pada Tabungan
SAJADAH (Simpanan Berjangka Wadiah) Terhadap Fatwa DSN MUI No.
02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian deskriptif.
Hasil penelitian sebagai berikut: pertama, penerapan akad wadiah yad dhamanah
pada tabungan SAJADAH ini calon anggota yang mau membuka tabungan
SAJADAH itu ada prosedur dan ketentuan yang harus diperhatikan. Setelah calon
anggota membuka mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada nantinya hadiah
tersebut akan diterima atau dinikmati di awal. Kedua, pelaksanaan akad wadiah
yad dhamanah pada tabungan SAJADAH ini sudah sesuai dengan analisa Dewan
Pengawas Syariah dari hasil kajian yang sudah dilakukan pada produk tabungan
SAJADAH. Ketiga, Implementasi akad wadiah yad dhamanah pada tabungan
SAJADAH sesuai dengan Fatwa DSN MUI Tahun 2000 Tentang Tabungan, 1).
Produk tabungan SAJADAH ini bersifat simpanan, 2). Tabungan SAJADAH ini
simpanan berdasar-kan kesepakatan, 3). Hadiah pada tabungan SAJADAH
SAJADAH ini bersifat sukarela
Tidak tersedia versi lain