Text
Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di BMT NU Cabang Galis Pamekasan
Kata Kunci : Penanganan, Pembiayaan Murabahah Bermasalah
Pembiayaan bermasalah merupakan pembiayaan yang dalam pelaksanaan
perjanjiannya antara BMT dan anggota mengalami kendal, dalam arti anggota mengalami
kesulitan atau kegagalan dalam melakukan pembayaran kepada BMT terhadap dana yang
telah disalurkan oleh BMT tersebut. Untuk mengatasi pembiayaan bermasalah perlu adanya
penanganan pembiayaan. Penanganan pembiayaan merupakan istilah teknik yang bisa
digunakan pada kalangan lembaga keuangan terhadap upaya serta langkah-langkah yang
dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini yaitu, pertama: faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaa
Murabahah bermasalah di BMT NU Cabang Galis Pamekasan. Kedua, bagaimana
penanganan pembiayaan Murabahah bermasalah di BMT NU Cabang Galis Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Data yang diperoleh oleh peneliti yaitu berupa wawancara, observasi, serta dokumentasi.
Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triagulasi sumber.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, faktor penyebab terjadinya
pembiayan bermasalah yaitu Faktor Internal, yaitu terdapat pada karakter anggota yang
kurang baik atau tidak bagus, anggota mau berhutang tapi tidak mau membayar
pengembalian hutangnya dan anggota yang sangat boros serta anggota yang sudah memiliki
usaha dan ingin menambah usaha lagi tanpa perhitungan. dan Faktor Eksternal, anggota
mengalami penurunan usaha dikarenakan banyaknya pesaing, akan tetapi mereka masih
memiliki niat baik untuk membayar angsurannya. Selain itu faktor eksternal lainnya seperti
terjadi kebakaran atau banjir sehingga anggota tidak bisa melakukan penjualan. Kedua,
Penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yaitu dengan cara Rescheduling
(penjadwalan kembali), yang dilakukan oleh pihak BMT NU Cabang Galis Pamekasan
dengan memperpanjang jangka waktu pembiyaan dan memperpanjang jangka waktu
angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Reconditioning (persyaratan kembali), yang
dilakukan oleh pihak BMT NU Cabang Galis Pamekasan dengan mengurangi margin
keuntungan yang seharusnya diterima oleh pihak BMT NU Cabang Galis Pamekasan dan
memberikan penghapusan margin keuntungan kepada anggota yang bermasalah dengan
mempertimbangkan bahwa anggota benar-benar tidak mampu untuk membayar angsuran lagi
sampai lunas. Dan Restructuring (penataan kembali), yang dilakukan oleh pihak BMT NU
Cabang Galis Pamekasan dengan penambahan pembiayaan kembali kepada anggota yang
mengalami pembiayaan bermasalah dalam usahanya yang disebabkan kondisi usaha anggota
sedang mengalami penurunan. Hal ini dilakukan untuk dapat meminimalisir dengan minimal
kerugian yang akan dialami
Tidak tersedia versi lain