Text
Peran Pembiayaan Mitra UMKM Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pratama Bandaran
Kata Kunci: Pembiayaan Mitra UMKM (Murabahah), perkembangan Usaha
Mikro kecil Menengah
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan sektor yang banyak
diminati dikalangan masyarakat, karena dengan adanya sektor UMKM ini dapat
mengurangi jumlah pengangguran dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Usaha Mikro dapat menyerap sedikit banyak pendapatan, menimbulkan dampak
positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja dan pembangunan ekonomi di
pedesaan dan perkotaan, namun yang menjadi masalah umum yang kerap di hadapi
pada sektor usaha mikro adalah keterbatasan dalam hal permodalan, karna lembaga
keuangan sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi pihak
defisit dan untuk mengembangkan dan memperluas suatu usaha. Lembaga
Keuangan sebagai lembaga termeditasi yang berfungsi untuk memperlancar
mobilisasi dana bagi pihak defisit dana. Suntikan dana tersebut diharapkan bisa
menyelesaikan permasalahan yang ada.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi
pembiayaan Mitra UMKM di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pratama Bandaran
dan Bagaimana perkembangan usaha Mikro nasabah setelah menggunakan produk
Pembiayaan Mitra UMKM BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pratama Bandaran.
Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Pembiayaan Mitra UMKM di Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pratama
Bandaran. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan usaha Mikro nasabah
setelah menggunakan produk Pembiayaan Mitra UMKM Bank BPRS Bhakti
Sumekar Cabang Pratama Bandaran. Jenis penelitian menggunakan tekhnik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode yang
digunakan dalam menganalisis hasil data yang diperoleh adalah metode penelitian
kualitatif deskriptif dan dipadukan dengan teori kepustakaan, kemudian dari semua
data yang terkumpul diolah secara sistematis.
Hasil penelitian ini mengenai implementasi pembiayaan Mitra UMKM Bank
BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pratama Bandaran menggunakan akad murabahah,
yaitu transaksi jual beli antara pihak bank dan nasabah dengan ketentuan margin
yang sudah ditetapkan diawal akad dan disetujui oleh kedua belah pihak bank dan
nasabah, hasil penelitian yang kedua adalah perkembangan usaha mikro nasabah
setelah menggunakan produk pembiayaan Mitra UMKM mengalami peningkatan
pendapatan dan berkembangnya usaha yang dijalani dengan bertambahnya jumlah
karyawan, alat produksi, dan perlengkapan usaha nasabah.
Tidak tersedia versi lain