Text
Mekanisme Penanggulangan Moral Hazard Anggota Pada Pembiayaan Murabahah di KSPPS BMT NU JATIM Cabang Pakong Pamekasan
Kata Kunci: Moral Hazard, Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah hingga saat ini masih banyak diminati dalam hal
produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah sepertihalnya pada KSPPS
BMT NU JATIM Cabang Pakong Pamekasan. Dengan demikian rentan terjadi
resiko pembiayaan berupa moral hazard yaitu perilaku tersembunyi yang
menyimpang ataupun melanggar yang dilakukan oleh nasabah/anggota
pembiayaan terhadap kontrak kesepakatan bersama bank. Untuk itu perlu
penanggulangan yang efektif terhadap resiko yang berpotensi merugikan,
mengingat produk pembiayaan merupakan sumber pendapatan terbesar bagi
sebuah lembaga keuangan syariah seperti bank dan sejenisnya. Berdasarkan hal
tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian
ini, yaitu: pertama, bagaimana bentuk moral hazard yang dilakukan anggota pada
pembiayaan murabahah di KSPPS BMT NU JATIM Cabang Pakong Pamekasan,
dan kedua bagaimana mekanisme penanggulangan moral hazard anggota terhadap
pembiayaan murabahah oleh KSPPS BMT NU JATIM Cabang Pakong
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
yaitu penelitian lapangan (Field Risearch) yang bersifat kualitatif deskriptif.
Sumber data yang diperoleh peneliti berupa wawancara kepada pihak yang
bersangkutan, observasi, dan dokumentasi dengan key informan diantaranya;
kepala cabang, bagian pembiayaan, dan anggota/mitra pembiayaan murabahah.
Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan triangulasi
tekhnik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, bentuk moral hazard
yang dilakukan anggota pada pembiayaan murabahah di KSPPS BMT NU JATIM
Cabang Pakong Pamekasan yaitu berupa penyalahgunaan dana pembiayaan (side
streaming), transaksi atas nama pribadi tetapi diperuntukkan untuk orang lain,
default/kelalaian dalam membayar kewajiban bahkan kabur. Kedua, dalam
mekanisme penanggulangan moral hazard anggota pada pembiayaan murabahah
di KSPPS BMT NU JATIM Cabang Pakong Pamekasan terdapat upaya
pencegahan dengan penerapan analisis dan penilaian terhadap aspek 5C
(Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition of Economy), serta upaya
penanganan terhadap pembiayaan murabahah bermasalah akibat moral hazard
dengan alternative 2R (Restructuring dan Rescheduling) dan penjualan jaminan
bersama
Tidak tersedia versi lain