Text
Mekanisme Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pada Produk Deposito Mudharabah Di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Pusat Sumenep
Kata Kunci: Nisbah bagi hasil, Deposito mudharabah
Nisbah bagi hasil adalah presentase keuntungan yang akan diperoleh shahibul maal
dan mudharib yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya. Sedangkan
Deposito Mudharabah adalah bentuk simpanan nasabah yang mempunyai jumlah minimal
tertentu, jangka waktu tertentu dan bagi hasilnya lebih tinggi daripada tabungan biasa.
Namun saat pencairan dana, nasabah bisa mengambilnya sebelum jatuh tempo yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak.
Terdapat dua fokus penelitian yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu: pertama,
bagaimana mekanisme penetapan nisbah bagi hasil pada produk deposito mudharabah di
BPRS Bhakti Sumekar Kantor Pusat Sumenep, kedua, apa saja faktor-faktor yang
dipertimbangkan dalam penetapan nisbah bagi hasil pada produk tabungan deposito
mudharabah di BPRS Bhakti Sumekar kantor Pusat Sumenep. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Untuk sumber data yang diperoleh melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pada penelitian ini informan terdiri dari customer
service 1, customer service 2, dan nasabah deposito mudharabah di BPRS Bhakti Sumekar
Kantor Pusat Sumenep.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan nisbah bagi hasil pada produk
tabungan deposito mudharaba hmerupakan salah satu produk penghimpun dana yang ada di
BPRS Bhakti Sumekar yang menggunakan akad Mudharabah muthlaqah. Untuk metode
perhitungan bagi hasilnya di BPRS menggunakan metode Profit Sharing yaitu perhitungan
bagi hasil yang berasal dari hasil pendapatan yang sudah dikurangi biaya yang merupakan
keuntungan bersih. Nisbah bagi hasil merupakan keuntungan yang berhak diterima oleh
kedua pihak dan untuk besar kecil nya nisbah itu tergantung oleh pilihan nasabah deposito,
bagi nasabah yang mencairkan dananya sebelum jatuh tempo itu tidak dikenakan penalty dan
ketika terjadi kebangkrutan pihak BPRS sudah memberikan jaminan untuk mempertanggung
jawabkan, dan di BPRS juga sudah menerapkan yang namanya LPS yaitu laporan penjamin
syariah
Tidak tersedia versi lain