Text
Pemberian Uang Tanda Terima kasih Pada Praktik Utang Piutang Perspektif Fikih Mu’amalah Di Desa Kalianget Timur - Kecamatan Kalianget
Kata Kunci: Utang Piutang, Fiqih Muamalah.
Utang piutang sudah biasa dilaksanakan dikalangan masyarakat bahkan utang
piutang dianjurkan dalam agama, karena mengedepankan tolong-menolong seperti
yang dilaksanakan di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten
Sumenep. Adapun pelaksanaannya sama dengan utang piutang pada umumnya,
namun perbedaan yang unik terjadi Ketika pengembalian uang utang tersebut dimana
ada kebiasaan mengembalikan uang dengan menambah uang tanda terimakasih,
Kebiasaan memberikan uang tanda terimakasih oleh peminjam menyebabkan ibu
sa’diyah mengharap, ada beberapa alasan yang menjadikan orang memberi uang
tanda terimakasih, salah satuya karena takut dipersulit saat meminjam bahkan bisa
jadi tidak diberikan pinjaman.
Berangkat dari fenomena tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih
lanjut dengan fokus penelitian sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik utang piutang di
Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep?, 2) Bagaimana
Pemberian Uang Tanda Terimakasih Pada Praktik Hutang-Piutang Perspektif Fikih
Mu’amalah Di Desa Kalianget Timur - Kecamatan Kalianget ?.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian normative
kualitatif dengan menggunakan pendekatan konsep (conseptual approach) dan teks
(textual approach) fikih mu’amalah. Pendekatan teks yang menelaah teks fikih
mu’amalah yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti.
Mengacu pada persoalan praktik hutang piutang yang di laksanakan ibu
Sa’diyah, ibu Aang dan ibu Pik di desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget
Kabupaten Sumenep, maka dapat dipastikan bahwa hutang piutang masuk pada
qordhul hasan atau sesuai dengan qordhul hasan, karena memenuhi syarat dan rukun
qordhul hasan yang mana dijelaskan dalam fikih mu’amalah dikitab Al-Yaqut AnNafis. Terkait masala pemberian uang tanda terimakasih oleh peminjam
diperbolehkan
Tidak tersedia versi lain