Text
Problematika Akad Mudharabah pada pelaku Bisnis Budidaya Tambak Udang di Desa Ambat kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Problematika, Akad Mudharabah, Tambak Udang
Terdapat problematika akad mudharabah yang dialami oleh petambak udang, dikarenakan
pembagian hasil keuntungan yang dilakukan oleh pemilik modal tidak sebagaimana mestinya
yang sudah disepakati bersama antara kedua belah pihak, sehingga menyebabkan kekecewaan
dan rasa tidak percaya petambak udang terhadap pemilik modal dalam melakukan penjualan
hasil panen udang tersebut.
Ada dua fokus yang akan dijadikan sebagai pokok penelitian. Pertama, bagaimana
pelaksanaan kerja sama bagi hasil tambak udang yang terjadi di Desa Ambat Tlanakan
Pamekasan. Kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam Fiqih Muamalah terhadap kerja sama
usaha tambak udang di Desa Ambat Tlanakan Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan (field
research). Prosedur pengumpulan datanya dengan melakukan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Analisis datanya menggunakan reduksi data, menyajikan data dan verifikasi data.
Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan
pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan kerja sama bagi hasil tambak
udang yang terjadi di Desa Ambat Tlanakan Pamekasan, antara lain: a). Kerjasama yang
dilakukan oleh petani udang dan pemilik modal dengan menggunakan perjanjian secara lisan. b).
Modal ditanggung pemilik modal berupa barang produksi, seperti: bibit udang, pakan udang,
obat-obatan, dan solar dan petani tambak udang yang menyediakan lahan untuk budidaya udang.
c). Kerjasama yang dilakukan pemilik modal dan petani tambak udang dalam pembagian hasil
dengan menggunakan perbandingan 70:30 dan 50:50. d). Apabila mengalami kerugian maka
sepenuhnya ditanggung bersama antara petani tambak udang dan pemilik modal. Kedua, tinjauan
Hukum Islam Fiqih Muamalah terhadap kerja sama usaha tambak udang di Desa Ambat
Tlanakan Pamekasan, antara lain: a). Sistem kerja sama bagi hasil yang digunakan pemilik
modal dan petani tambak udang yaitu dengan menggunakan akad mudharabah. b). Kerja sama
usaha tambak udang yang dilakukan tidak sah dan belum memenuhi syarat akad mudharabah
yakni pada modal, dikarenakan dalam praktinya modal yang diberikan berupa barang produksi,
seharusnya modal mestinya berupa uang tunai. Selain itu, pada keuntungan dalam praktinya
terdapat kecurangan serta ketidakjujuran pemberi modal dalam memberikan presentase
keuntungan yang didapat oleh petani tambak udang
Tidak tersedia versi lain