Text
Status Uang Keikhlasan Dalam Praktik Simpan Pinjam Pada Kelompok Kegiatan Dasa Wisma Zamrud 3 RT.01 RW.08 Kelurahan Bugih Pamekasan Perspektif Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh
Kata Kunci : Uang keikhlasan, Simpan Pinjam, Fatwa DSN-MUI N0. 19/DSN-
MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh
Simpan pinjam pada dasarnya merupakan akad yang bertujuan untuk tolong
menolong sesama manusia. Dalam hal ini ada yang menetapkan bunga pinjaman atas
dasar kesepakatan kedua belah pihak. Bunga pinjaman pada kelompok kegiatan Dasa
Wisma Zamrud 3 RT.01 RW.08 Kelurahan Bugih tidak ditentukan besaran nominalnya
dan dalam kegiatan ini bunga pinjaman tersebut dinamakan uang keikhlasan. Jika
bersifat bunga pinjaman, secara pribadi maupun kesepakatan kedua belah pihak tidak
diperbolehkan. Karena pada dasarnya hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam. Meskipun kenyataannya masih banyak orang Islam yang
melaksanakannya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pemberlakukan uang
keikhlasan dalam simpan pinjam pada kelompok kegiatan Dasa Wisma Zamrud 3
RT.01 RW.08 Kelurahan Bugih Pamekasan, serta bagaimana dalam perspektif Fatwa
DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh. Untuk mengungkap
persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris dengan mengumpulkan
data melalui wawancara, observasi serta dokumentasi.
Hasil dari penelitian dalam kelompok kegiatan Dasa Wisma Zamrud 3 RT.01
RW.08 Kelurahan Bugih Pamekasan menunjukkan bahwa Status uang keikhlasan
dalam praktik simpan pinjam pada kelompok kegiatan tersebut yaitu sah dilakukan dan
bukan termasuk riba. Karena hasil dari uang tambahan atau uang keikhlasan tersebut
nantinya akan dibelikan sembako yang diberikan kepada anggota ibu-ibu Dasa Wisma
Zamrud 3 Kelurahan Bugih Pamekasan setiap memasuki bulan puasa. Dan praktik
kegiatan simpan pinjam kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.
19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yaitu mengenai ketentuan-ketentuan umum
Al-Qardh
Tidak tersedia versi lain