Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Jual Beli Street Food Ditempat Terlarang JL. Kesehatan Dan Balaikambang Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Akad Jual Beli, Street Food, Tempat terlarang
Akad jual beli dalam prinsip syariah harus salah satu ada istilah ijab dan
qabul yang berupa ucapan, baik jelas (sharih) maupun tidak terang-terangan
(kinayah). Hukum jual beli tidak berlaku sebelum terjadinya ijab dan qabul dari
pihak-pihak yang bersaangkutan. Oleh karena itu, apabila pihak penjual
menawarkan barang untuk dijual dan pihak pembeli menyatakan setuju atau
menerimanya, ijab qabul telah terjadi. Dalam pembahasan Tinjaun Hukum
Ekonomi Syariah terhadap akad jual beli Street Food ditempat terlarang JL.
Kesehatan dan Balaikambang mayoritas menggunakan ijab dan qabul (kinayah)
tidak secara terang-terangan.
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain bisa disebut penelitian
lapangan (field research). Metode kualitatif mengungkapkan fakta secara
mendalam berdasarkan karakteristik ilmiah untuk memahami suatu dibalik
fenomena. Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menjadi
alat utama adalah manusia (human tools), artinya melibatkan penelitian sendiri
sebagai instrument.
Hasil dari penelitian ini memilik kesimpulan. Pertama Pelaksanaan Akad
jual beli street food ditempat terlarang JL. Kesehatan dan Balaikambang, yaitu
setiap orang yang melakukan transaksi akad jual beli dimpat terlarang, Penerapan
akadnya sudah dilakukan, dalam fiqih muamalah jika syarat dan rukun telah
disepakati untuk akad jual beli tersebut tetap sah. Dikarenakan dalam rukun dan
syarat jual beli tidak ada unsur tempat yang terlarang, mau dimanapun selagi tidak
ada unsur gharar maka akad jual beli tersebut sah. Kedua Kegiatan akad jual beli
street food ditempat terlarang JL. Kesehatan dan Balaikambang, yang menjadi
permasalahan antara pedagang dengan pemerintah karena pedagang sudah
menggunakan fasilitas umum pemerintah untuk ditempati kegiatan akad jual beli.
Pedagang tidak taat dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Unsur syariah
dalam islam jika sesuai dengan syarat dan rukun jual beli hukumnya sah.
Tidak tersedia versi lain