Text
Upah Pengurus Arisan Berbayar Perspektif Hukum Perjanjian Syariah di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Arisan Berbayar, Hukum Perjanjian Syariah, Upah
Pengupahan dalam arisan berbayar sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat
menganggap bahwa sudah menjadi hak ketua arisan untuk mendapatkan upah dari menjalankan
atau menjadi pengatur dalam arisan tersebut. Terdapat dampak positif dari arisan yang dilakukan
oleh masyarakat yaitu menjadi alternatif untuk mempererat tali silaturahmi dan saling mengenal
satu sama lain. Dengan adanya kegiatan arisan berbayar ini juga menjadi sumber tabungan untuk
masyarakat yang akan mendapatkan undian setelah memenangkan arisan berbayar ini. Namun,
dibalik itu semua fenomena arisan berbayar ini juga menimbulkan beragam permasalahan yang
berkaitan dengan aspek sosial, agama, serta aspek hukum. Dalam arisan berbayar ini tentunya
harus dilakukan akad terlebih dahulu agar tidaka ada kesalah pahaman nantinya dan juga
akadnya harus jelas.
Maka dari itu adapun masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana
mekanisme pemberian upah bagi pengurus arisan di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten
Pamekasan, Dan Bagaimana pemberian upah bagi pengurus arisan di Desa Pamoroh Kecamatan
Kadur Kabupaten Pamekasan perspektif hukum perjanjian syariah, Jenis penelitian yang
digunakan oleh peneliti yaitu jenis penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan pendekatan
Studi Kasus, yang digunakan untuk memahami bagaimana mekanisme pemberian upah bagi
pengurus arisan di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, sedangkan
analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif lapangan karena data yang diperolehb
merupakan keterangan-keterangan dalam bentuk uraian.
Dari hasil penelitian bahwa : Awalnya arisan ini bersifat sukarela, namun dengan
berjalannya waktu pengurus arisan meminta upah kepada setiap anggota yang mendapatkan
arisan dengan alasan sebagai imbalan pengurus arisan. adanya upah yang diminta oleh pengurus
arisan itu tidak adanya perjanjian antara kedua belah pihak antara pengurus arisan dan anggota
arisan diawal namun seketika pengurus arisan langsung meminta upah kepada setiap anggota
yang mendapatkan arisan tersebut, jadi pengurus arisan menetapkan upah secara sepihak tanpa
persetujuan anggota arisan terlebih dahulu. Meskipun adanya upah secara tiba-tiba arisan
tersebut tetap berjalan karena tidak ada pilihan lagi. Dalam hukum perjanjian syariah Upah bagi
pengurus arisan berbayar ini menurut hukum perjanjian syariah hukumnya fasid, karena ijab dan
Kabul itu harus dicapai dengan paksaan dan juga menyebabkan kerugian
Tidak tersedia versi lain