Text
Hubungan Kerja Petugas Penjaga Amal Masjid Di Jalan Raya Dengan Pemberi Upah Perspektif Hukum Perjanjian Syariah (Studi Kasus Di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Hubungan Kerja, Petugas Penjaga Amal Masjid, Pemberi Upah, Hukum Perjanjian
Syariah
Penelitian ini berangkat dari hubungan kerja petugas amal masjid dengan pemberi upah
dimana pengumpulan amal masjid yang terjadi di jalan raya Desa Blumbungan ini telah melibatkan
masyarakat dalam pencarian amal tersebut. Keterlibatan masyarakat sebagai petugas penjaga amal
masjid di jalan raya ini dilakukan secara sukarela. Namun akhir-akhir ini telah terjadi pergeseran,
yang mana petugas penjaga amal yang awalnya melakukan pencarian amal masjid secara sukarela,
sekarang sudah ada unsur permintaan upah sesuai dengan kesepakatan bersama.
Fokus penelitian dari penelitian ini adalah tentang hubungan kerja antara petugas penjaga
amal masjid dengan pemberi upah di Jalan Raya di Desa Blumbungan dan hubungan kerja antara
petugas penjaga amal masjid dengan pemberi upah di Jalan Raya di Desa Blumbungan Perspektif
Hukum Perjanjian Syariah. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan
pendekatannya menggunakan yuridis sosiologis.. Sumber data diperoleh melalui wawancara,
observasi dan dokumentasi. Metode analisis data dari penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian
data dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kerja antara petugas penjaga amal masjid
dengan pemberi upah di Jalan Raya di Desa Blumbungan Perspektif Hukum Perjanjian Syariah
yaitu hubungan kerja di Dusun Tambak Sari antara petugas dengan ketua panitia dari amal masjid
dan sistem perjanjian menggunakan secara lisan, Dusun Kendal hubungan pekerjaannya dengan
bendahara masjid dan menggunakan perjanjian secara lisan serta Dusun kajuh Rajah hubungan
kerja petugas dan masyarakat terdekat (Ketua RT) dengan perjanjian secara tertulis dan lisan
tujuan akad ini menghindari hal-hal yang tidak di inginkan oleh masyarakat setempat masalah
meminta amal masjid. Ketakutan terbesar dari masyarakat yaitu mengambil keuntungan yang lebih
atau takaran yang tidak setimpal. Sesuai dengan syarat akad dari hubungan kerja tersebut yaitu
tamyiz yang dimana isim atau kata benda yang di nasabkan seperti upah. Terbilangnya pihak yang
dimaksud yaitu ada sebab hubungan seperti pekerja amal masjid dengan pemberi upah (ketua atau
bendahara masjid) memiliki hubungan yang jelas seperti keluarga terdekat. Perspektif hukum
perjanjian syariah sudah sesuai dilihat dari akad, rukun, syarat syarat khusus dan menurut para
ahli-ahli hukum islam kontemporer dengan hukum islam.
Tidak tersedia versi lain