Text
Perilaku Penggunaan Formalin Oleh Pedagang Ikan asin Di Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten PamekasanPerspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
Kata Kunci : Perilaku, Formalin, Ikan Asin, Perlindungan Konsumen
Perilaku adalah suatu sifat yang ada dalam diri kita. Perilaku juga merupakan segala
tindakan atau perbuatan manusia yang kelihatan atau tidak kelihatan yang di dasari maupun tidak
di dasari termasuk di dalamnya cara berbicara, cara melakukan sesuatu dan bereaksi terhadap
segala sesuatu yang datangnya dari luar maupun dari dalam dirinya.
Fokus pengertian dari penelitian ini, Pertama Bagaimana perilaku penggunaan formalin oleh
pedagang ikan asin di Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Kedua,
Bagaimana perspektif UU Nomor. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Kompilasi
Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap pedagang ikan asin dalam penggunaan formalin.
Dalam penelitian ini peneliti meenggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode
penelitian yuridis empiris yang dimana merupakan metode penelitian hukum yang mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di masyarakat atau penelitian yang
dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat dengan maksud menemukan
fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk
mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Dan
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris kualitatif. Pendekatan ini digunakan
sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan dataa deskriptif berupa kaata-kata tertulis atau
lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
Dari hasil penelitian Perilaku penggunaan formalin oleh pedagang ikan asin di Desa
Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, penjual maupun pembeli tidak
mengetahui tentang adanya hukum yang mengatur terkait perlindungan konsumen, hak dan
kewajiban pelaku usaha maupun hak kewajiban konsumen, sehingga dalam hal ini masyarakat
Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan tidak terlalu memperhatikan
terhadap undang-undang tersebut dan tetap mengguanakan formalin/pengawet kepada ikan asin.
Kemudian dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pedagang ikan asin
belum/tidak sesuai karena masyarakat Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten
Pamekaan belum mengetahui tujuan pelindungan konsumen yang terdapat pada Pasal 3 UndangUndang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Tidak tersedia versi lain