Text
Koin Sebagai Alat Pembayaran di Aplikasi Shopee Perspektif Fatwa DSN-MUI No: 1161/DSN-MUI/IX/2017
Kata Kunci: Koin, Alat Pembayaran, Shopee, Fatwa DSN-MUI
Era saat ini berkembang pesat, khususnya di bidang teknologi informasi dan
komunikasi, dimana setiap orang dapat mengakses dan memanfaatkan layanan
internet yang sudah canggih. Memiliki bisnis online sangat menguntungkan di era
digital saat ini. Kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, perusahaan
dan konsumen dalam bentuk transaksi perdagangan dengan menggunakan
teknologi internet. Siapapun yang terlibat dalam koneksi internet dapat ikut serta
dalam kegiatan E-Commers. Salah satu marketplace yang banyak diminati ialah
shopee, dimana shopee bisa menyediakan beberapa fitur yang menarik dengan
manajemen pemasaran yang baik. Salah satu fitur yang menarik pada shopee ialah
koin shopee yang merupakan koin emas yang dapat digunakan untuk transaksi
jual beli serta didukung dengan mudahnya cara mendapatkannya. Koin sebagai
alat pembayaran sama dengan uang, disini perlu kita kaji koin shopee apakah sah
sebagai alat pembayaran dalam Fatwa DSN-MUI.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana cara
mendapatkan dan menggunakan koin di Aplikasi shopee? 2) Bagaimana koin
shopee sebagai alat pembayaran dalam perspektif Fatwa DSN-MUI No:
1161/DSN-MUI/IX/2017? Penelitian ini tergolongan dalam jenis penelitian
normatif. Penelitian ini disebut dengan penelitian kepustakaan atau library
reseach. Penelitian ini, termasuk dalam penelitian normatif yang meneliti tentang
asas-asas hukum. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif
analisis. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan ialah analisis
data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Koin di aplikasi shopee merupakan
hadiah, dikarenakan penerima koin tersebut mendapatkan koin atas dasar prestasi
yang diperoleh. Maka dari itu pihak shopee berkewajiban memenuhi janji berupa
pemberian koin kepada pihak pengguna shopee yang telah mencapai prestasinya
dengan mengkuti promo yang diadakan oleh pihak shopee. Koin shopee
merupakan mata uang virtual yang dikeluarkan oleh shopee dan bisa juga
digunakan untuk berbelanja di shopee. Koin shopee terlebih dahulu dikumpulkan
dengan cara melakukan pesanan, check-in, dan bermain berbagai game yang telah
disediakan oleh pihak shopee. Dari perolehan koin tersebut bisa kita gunakan
untuk berbelanja karena koin shopee tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai
uang virtual syari’ah
Tidak tersedia versi lain