Text
Keabsahan Akad Jual Beli Kacang Tanah di Desa Karang Gayam Kec. Blega Kab. Bangkalan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci : Akad Jual Beli, Kacang Tanah, Hukum Ekonomi Syariah
Muamalah yang terjadi dalam kehidupan sehari hari adalah jual
beli. jual beli yang terjadi di Desa Karang Gayam Kec. Blega Kab,
bangkalan adalah jual beli kacang tanah dimana pada praktiknya
penentuan harga dilakukan secara sepihak oleh tengkulak, petani tidak
mempunyai hak untuk mengajukan harga, selain itu penetapan harga yang
dilakukan oleh tengkulak dinilai kurang akurat karena hanya menaksir dari
beberapa kacang yang dijadikan sampel sehingga penjual dan pembeli
tidak mengetahui secara pasti barang yang diperjualbelikan, meskipun hal
ini merupakan hal yang wajar terjadi akan tetapi sebagian masyarakat
merasa dirugikan dengan sistem tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan
pendekatan studi kasus, sumber data yang diperoleh melaui proses
wawancara. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi untuk pengecekan keabsahan data
menggunakan metode perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan,
triangulasi, kecukupan referensi, dan pengecekan keanggotaan,
Secara keseluruhan, terdapat 11 informan dalam penelitian ini dan
menghasilkan dua kesimpulan, Pertama, Pelaksanaan praktik jual beli
kacang tanah di Desa Karang Gayam Kec. Blega Kab. Bangkalan dalam
pelaksaannya terdapat dua jenis penjualan yaitu dijual bijinya saja dan
bisa dijual dengan kulitnya untuk mekanisme penjualannya sendiri petani
langsung mengantarkan hasil panen yang akan dijualnya kerumah
tengkulak (pembeli) dan terkadang tengkulak (pembeli) yang menjemput
kerumah petani. Kemudian untuk penentuan ditentukan tengkulak dan
petani tidak diberi hak untuk menentukan dan menawar. Akan tetapi dalam
menentukan harga tengkulak juga memperhatikan kualitas dari kacang
tanah serta harga yang telah ditetapkan oleh pabrik tempat tengkulak
memasokkan kacang tanah yang ia beli. Kedua, Praktik jual beli kacang
tanah di Desa Karang Gayam Kec. Blega Kab. Bangkalan sah dan tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Adapun sebagian petani merasa
dirugikan. Karena tidak diberi hak untuk mengajukan harga Meskipun
harga yang sudah disepakati dalam jual beli ini masih termasuk harga
pasaran. Sehingga kemudian dapat disimpulkan sebenarnya tidak ada yang
dirugikan
Tidak tersedia versi lain