Text
Transaksi Jual Beli Online pada Marketplace Shopee Perspektif Fiqh Muamalah Kontemporer
Kata Kunci: Transaksi, Shopee, Fiqh Muamalah Kontemporer
Marketplace Shopee merupakan wadah belanja online atau virtual yang lebih
difokuskan pada kemudahaan bagi pengguna, aman, menyenangkan, lebih praktis dan
terpercaya untuk melakukan sebuah transaksi jual beli barang atau jasa. Tentu, setiap
transaksi di era modern saat ini tidak akan lepas dari masalah masalah yang timbul dalam
kajian ilmu fiqih. Oleh karenanya, kemudian muncul pembahasan Fiqh Muamalah
Kontemporer yang membahas tentang masalah yang terjadi di era modern saat ini. Dalam
penelitian ini, fokus penelitian tentang bagaimana praktik transaksi jual beli online pada
marketplace Shopee dan bagaimana hukum transaksi jual beli online persepektif Fiqh
Muamalah Kontemporer.
Dalam penelitian ini ditemukan masalah ketidaksesuaian antara gambar dan pesanan
ketika sudah sampai sehingga dapat menyebabkan ketidakpuasan bagi pembeli atau pemesan
barang yang dijualbelikan. Adapun metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis penelitian lapangan. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam
penelitian ini adalah pengguna (penjual dan pembeli) pada marketplace online Shopee. Data
penelitian dianalisis menggunakan teknik analisis data yang dilakukan melalui reduksi data,
penyajian data, dan selanjutnya penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan di marketplace online Shopee dapat diketahui
bahwa, praktik transaksi Shopee yakni, pertama pengguna harus punya akun terverifikasi,
memilih barang, checkout, lakukan pembayaran dan barang sampai ke tangan konsumen. Jika
terdapat ketidaksesuaian maka bisa melakukan return dengan melalui aplikasi Shopee
meliputi, pertama, mengajukan melalui fitur Ajukan Pengembalian. Kedua, memberikan
alasan. Ketiga, menjelaskan kondisi barang dan dibuktikan foto atau video unboxsing. Dan
keempat diskusi dengan penjual. Sementara itu, hukum transaksi jual beli online di Shopee
persepektif Fiqih Muamalah Kontemporer, yakni akad transaksi jual beli online
menggunakan akad salam. Ketika barang yang tidak sesuai dengan kriteria baik gambar dan
deskripsi produk, maka transaksi tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran. Akad
transaksi yang menggunakan akad salam tidak sah karena barang yang dikirim cacat atau
tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, sebagaimana kasus transaksi Fatimah Nabila
Azzahro dengan toko Bigbestshop Official. Namun, jika ada iktikad baik dari penjual maka
transaksi tersebut sah, seperti kasus Nisa Setya dengan Megatechlifuture dan Muthmainnah
dengan GMBR Official Shop
Tidak tersedia versi lain