Text
Transaksi Jual Beli Tanah Melalui Makelar Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Makelar, Hukum Islam
Penelitian ini dilatar belakangi oleh jual beli tanah melalui makelar yang
mulai marak di masyarakat Kelurahan Bugih Pamekasan, namun dalam
praktiknya makelar sering kali tidak transparan dalam menyampaikan informasi
dan memberikan pelayanan kepada pembeli seperti tidak bersikap adil dan tidak
jujur.
Terdapat dua fokus yang akan dijadikan sebagai pokok penelitian: pertama,
bagaimana transaksi jual beli tanah melalui makelar di Kelurahan Bugih
Pamekasan, kedua, bagaimana pandangan hukum islam dalam transaksi jual beli
tanah melalui makelar di Kelurahan Bugih Pamekasan.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif
dengan jenis penelitian hukum empiris, pengumpulan datanya dengan melakukan
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data
dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, transaksi jual beli tanah melalui
makelar di Kelurahan Bugih Pamekasan, antara lain: a). Masyarakat mengalami
kesulitan dalam masalah penjualan tanah karena disibukkan oleh kegiatan lainnya,
b). Makelar melakukan pekerjaan tersebut, disebabkan karena alasan sosial dan
memiliki banyak waktu senggang untuk melakukan kerja sampingan, c).
Perjanjian secara lisan dibuat atas dasar saling percaya, kejujuran dan itikad baik
dari masing-masing pihak dengan memberikan upah kepada makelar sebesar 2%
setiap harga yang ditentukan, d). Terjadinya penambahan harga jual tanah yang
dilakukan oleh makelar tanpa sepengetahuan kedua belah pihak yang bertujuan
untuk mencari keuntungan lebih. kedua, pandangan hukum islam dalam transaksi
jual beli tanah melalui makelar di Kelurahan Bugih Pamekasan, antara lain: a).
Jual beli melalui makelar diperbolehkan oleh syara’. Namun apabila dalam
melakukan transaksi dan akadnya bertentangan dari apa yang ditetapkan oleh
hukum Islam, maka transaksi tersebut dikatakan tidak sah atau tidak dibenarkan
oleh syara’, b). Praktek jual beli tanah melalui makelar di Kelurahan Bugih
Pamekasan belum sesuai dengan syariat Islam, dikarenakan dalam transaksinya
bertentangan dengan hukum Islam, seperti: terjadinya penambahan harga jual
tanah yang dilakukan oleh makelar, yang awalanya Rp. 50.000.000 dengan luas
tanah 120 M2 menjadi Rp. 60.000.000. Hal tersebut dilakukan tanpa
sepengetahuan pemilik tanah
Tidak tersedia versi lain