Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Peranan Perjanjian Tertulis Dalam Penyelesaian Wanprestasi Hutang Piutang (Studi Kasus Di Desa Teja Timur Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Wanprestasi, Hutang Piutang, Hukum Ekonomi Islam
Manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari harus bekerja dan
berusaha. Namun setiap manusia pastilah mempunyai keterbatasan dalam hal
demikian. Tidak serta merta manusia terus-terusan dapat memenuhi kebutuhannya
terutama dalam hal materi secara maksimal, dari hal demikian terbentuklah suatu
masyarakat yang memiliki kekurangan dalam hartanya namun, ada juga pihak
yang memiliki kelebihan dalam hartanya. Setiap perjanjian pasti membutuhkan
perjanjian tertulis untuk memastikan perjanjian yang telah disepakati agar berjalan
dengan lancar. Hal ini diperlukan agar mengantisipasi segala kemungkinan yang
dapat merugikan salah satu pihak dalam perjanjian tersebut
Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang
menjadikan kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana latar belakang
terjadinya transaksi hutang piutang di kalangan masyarakat Teja Timur
Kecamatan Pamekasan. Bagaimana peranan perjanjian tertulis dalam penyelesaian
utang piutang di kalangan masyarakat Teja Timur Kecamatan Pamekasan.
Bagaimana peranan perjanjian tertulis dalam penyelesaian utang piutang
perspektif Hukum Ekonomi Syariah di kalangan masyarakat Teja Timur
Kecamatan Pamekasan
Jenis penelitian yang digunakan yaitu empiris kualitatif dengan
pendekatan studi kasus (case study), Teknik pengumpulan data menggunakan
teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang
digunakan penulis menggunakan tiga proses alur, yaitu reduksi data, penyajian
data, serta penarikan kesimpulan dengan hasil penelitian yang pertama, Latar
belakang Perjanjian hutang piutang yang terjadi antara penyedia jasa pinjaman
dengan orang yang meminjam uang dilakukan oleh masyarakat Desa Teja Timur
Kecamatan Pamekasan, karena kebutuhan yang mendesak seperti biaya
pendidikan anaknya, modal usaha, modal bertani dan lain-lain. Sedangkan dari
hasil penelitian yang kedua Peranan kontrak perjanjian banyak yang tidak sesuai
dengan kontak perjanjian dimana koesekuensi yang diberikan kepada masyarakat
yang telat membayar utangnya ataupun menunda-nunda bayar utang maka pihak
pemberi pinjaman akan memberi sanksi kepada peminjam. Ketiga Adanya
perjanjian tertulis yang diberikan oleh pihak pemberi utang dengan persyaratan
yang sudah disepakati bersama masih ada yang menunda pembayarannya hal ini
tidak sesuai dengan asas-asas perjanjian di dalam hukum islam dimana perjanjian
harus ditepati dan tidak boleh diingkari agar tidak merugikan salah satu pihak.
Tidak tersedia versi lain