Text
Praktik Gadai Sawah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Desa Montok Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci; Gadai Sawah, Hukum Ekonomi Syariah
Skripsi ini membahas bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik
Gadai Sawah yang ada di Desa Montok Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasam. Praktek
gadai sudah lama dipraktekkan di masyarakat Desa Montok. Yakni Rahin yang menggadaikan
sawahnya kepada Murtahin yang akan memberikan pinjaman uang. Kemudian sawah tersebut
berpindah tangan kepada si Murtahin atau pemberi hutang. Selama berada di tangan pemberi
hutang, hak penggarapan, penanaman dan hasil panen sawah berada ditangan pemberi hutang dan
waktu pengembalian pinjaman tersebut tidak ada batasan waktunya. Hal itu tentunya bisa
merugikan salah satu pihak, biasanya pihak yang merasa paling dirugikan adalah pengadai (rahin),
karena sawah yang dijadikan jaminan dimanfaatkan sepenuhnya oleh penerima gadai. Kasus kedua
pengalihan utang dan gadai sawah kepada orang lain yang lebih mampu karena kebutuhan
masyarakat tentu sangat beragam sehingga jika uang pinjaman tidak dapat dikembalikan jalan
tengahnya mencari masyarakat yang mau menerima gadai itu dalam artian pengalihan hutang dan
pengalihan gadai.
Inilah kiranya yang mendorong saya untuk mengadakan penelitian dengan rumusan
masalah, bagaimana praktik Gadai Sawah di Desa Montok Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan? Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terkait Pengelolaan Gadai Sawah di
Desa Montok Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?
Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif, dengan jinis penelitian hukum
empiris dan menggunakan pendekatan sosiolegal. Pengumpulan data diperoleh melalui
wawancara dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktek gadai sawah yang
dilakukan masyarakat di Desa Montok Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ada dua yang
pertama memang niatnya ingin membantu dan yang kedua hanya ingin memanfaatkan apa yang
digadikan si Rahin, sedangkan menurut para ulama, Hanafiah “yang berhak memanfaatkan barang
gadai yaitu sipenerima gadai karena berada pada kekuasaan si penerima gadai, sedangkan Imam
syafi’I dan Imam Malik yang berhak adalah sipenggadai, dan Ahmad bin Hanbal (hanbali) hampir
sama dengan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’I, Tatapi harus memperhatiakn barang yang
digadaikan apakah itu barang/hewan dan dibedakan pula antara hewan yang diperah dan
ditunggangi. Begitu pula menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN-MUI yang
berhak memanfaatkan barang gadai tetap si rahn kecuali mendapatkan izin
Tidak tersedia versi lain