Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Utang Piutang Pada Tradisi Tok-Otok (Studi Kasus Di Desa Paka’an Dajah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan)
Kata kunci:
Skripsi yang berjudul “Tnjauan Hukum Islam Terhadap Akad Utang Piutang Pada Tradisi
Tok-Otok (Studi Kasus Di Desa Paka’an Dajah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan)”
merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang
tertuang dalam rumusan masalah, meliputi: 1. Bagaimana Praktek Pelaksanaan Pada Tradisi
Tok-Otok.? 2. Bagamaina Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Utang Piutang Pada Tradisi
Tok-Otok?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Data dalam penelitian ini
bersumber dari data primer yaitu data yang diambil melalui penelitian lapangan dengan
pengamatan (observasi) dan wawancara langsung dengan Segenap Masyarakat yang memuat
konteks penelitian tentang bagaimana akad utang piutang dalam tradisi Tok-Otok. Analisis
data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dan disimpulkan secara deduktif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Berdasarkan dari rujukan syariat agama Islam,
menunjukkan kebolehan melakukan akad hutang piutang, selama dilakukan dengan benar dan
sesuai dengan kesepakatan. Diketahui illat hukum dari akad hutang piutang dapat diterapkan
terhadap masalah-masalah yang tidak disebutkan oleh syara’, seperti arisan, termasuk juga
tradisi Tok-otok. Maka, masalah-masalah yang tidak disebutkan oleh syara’ tersebut
mempunyai kedudukan hukum yang sama karena adanya kesamaan illat dengan akad utang
piutang.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan Kepada semua masyarakat
Paka’an Dajah yang ikut serta terhadap tradisi Tok-otok ini jangan sampai teledor akan
membayar Hutang selain mendapatkan dosa juga dapat merusak hubungan pertemanan
bahkan keluarga, terlebih lagi dalam tradisi Tok-otok ini yang terbentuk kelompok disetiap
dusun, dihimbau tetap menjaga nama baik tiap dusun masing-masing anggota
Tidak tersedia versi lain