Text
Problematika Praktik Ijarah di Shofi Dekorasi Dusun Pandian Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah, Dekorasi
Sewa menyewa dekorasi pernikahan ini menggunakan praktik ijarah yang mana
diadakannya karena untuk membantu masyarakat dan untuk memperindah acara pernikahan
oleh karena itu ada sewa menyewa dekorasi yang diadakan oleh Shofi Dekorasi. dalam praktik
sewa menyewa dekorasi ini siapa saja yang mau menyewa harus perjanjian dulu dengan pihak
yang mempunyai dekorasi, untuk membahas jadwal yang mau dipasang semisal membahas
tentang tanggal, bulan, dan jamnya untuk dipasang.
Peneliti juga melakukan penelitian tujuannya untuk mengetahui 2 pokok permasalahan
yaitu, pertama, problematika praktik ijarah di Shofi Dekorasi di Dusun Pandian Kabupaten
Pamekasan dan kedua, untuk mengetahui persepektif hukum ekonomi syariah tentang praktik
ijarah di Shofi Dekorasi.
Peneliti ini menggunakan jenis penelitian empiris kualitatif dengan menggunakan
penelitian studi kasus. penelitian yang digunakan sesuai prosedur pengumpulan data diantara
lain yaitu wawancara semi terstuktur, observasi dan dokumentasi. sumber data yang diperoleh
dari data primer yang berupa hasil wawancara dengan pemilik dekorasi, yang menyewa
dekorasi dan karyawan dan sumber data data sekunder dengan menggunakan literatur yang
relavan.
Dari hasil yang diteliti bahwa, praktik ijarah yang ada di shofi dekorasi Dusun Pandian
Kabupaten Pamekasan sudah sah, tetapi ada beberapa hal yang belum sempurna dalam syarat
ijarah diantaranya, yaitu dari hal manfaat ijarah karena model tidak sesuai dengan apa yang
diminta oleh penyewa. kemudian hal sighat ijarah karena masih ada keterlambatan dalam hal
pemasangan. pihak yang menyewa tidak puas karena keterlambatan tersebut sehingga praktik
ijarah di Shofi Dekorasi ini belum sempurna dalam hal syaratnya
Tidak tersedia versi lain