Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Simpan Pinjam Dana Muslimatan Studi Kasus di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Islam; Simpan Pinjam; Bunga; Riba
Simpan pinjam merupakan salah satu kegiatan muamalah . Simpan Pinjam
merupakan bentuk hutang piutang yang berfungsi sebagai pinjam meminjam
uang. Sama halnya dengan praktik simpan pinjam dana muslimatan di desa
Kaduara Barat yang dalam peminjamannya disertai dengan tambahan
pengembalian sebesar 5% dari yang dipinjamnya dan apabila melewati batas
yang ditentukan dikenakan denda sebesar 5% dari yang dipinjamnya. Maka dari
itu, Simpan pinjam dana muslimatan ini layak untuk dikaji dalam hukum islam.
Sebab simpan pinjam ini tidak hanya sebagai penolong tetapi juga menimbulkan
riba di dalamnya.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu : 1) Bagaimana
praktik simpan pinjam dana muslimatan di desa Kaduara Barat? 2) Bagaimanakah
tinjauan hukum islam terhadap praktik simpan pinjam dana muslimatan di desa
Kaduara Barat?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris yaitu
bagaimana bekerjanya masyarakat terkait dengan hukum. Metode yang digunakan
yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif yakni datanya dinyatakan dalam keadaan sebenarnya.
Dalam pendekatan kualitatif yang menjadi bahan utama adalah manusia (human
tools).
Hasil penelitian dalam praktik simpan pinjam dana muslimatan di desa Kaduara
Barat digunakan untuk tolong menolong ( tabarru’) terhadap sesama anggota.
Namun, dalam praktiknya tersebut terdapat riba dalam pinjam meminjam. Hal ini
dibuktikan dengan adanya tambahan bunga dalam proses pinjam meminjam uang
dana muslimatan dan adanya denda bagi muqtarid yang telat membayar uang
pinjaman. Bunga atau tambahan pengembalian dalam pinjamaan tersebut yaitu
sebesar 5% dari uang yang dipinjam, begitu pula dengan denda bagi yang telat
membayar sesuai dengan kesepakatan dikenankan denda sebesar 5% pula. Bunga
tersebut termasuk kedalam jenis riba yaitu riba Qardh. Dengan ini, praktik simpan
pinjam dana muslimatan di desa Kaduara Barat hukumnya haram sehingga
diperlukan pengetahuan dan pemahaman mendalam terhadap masyarakat
terkhusus untuk pengurus dan anggota dana muslimatan tersebut
Tidak tersedia versi lain