Text
Manajemen Wakaf Tunai DI Baitul Maal Hidayatullah Pamekasan Perspektif Undang-Undang No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf
Kata kunci: Manajemen, Wakaf Tunai, Perundang-Undangan.
Manajemen pengelolaan menempati tempat paling penting dalam dunia Perwakafan.
Karena yang paling menentukan harta wakaf dapat bermanfaat dan Berkembang atau tidaknya
tergantung pada pola pengelolaan. Untuk itu perlu adanya Perbaikan yang bertujuan untuk
membenahi manajemen dan pengelolaan wakaf. Sehingga dalam pengelolaan wakaf produktif
harus menonjolkan sistem manajemen Yang profesional. Namun tidak dengan lembaga Baitul
Maal Hidayatullah khususnya Pamekasan yang mana dalam pengelolaan dana wakafnya masih
belum menerapkan system wakaf produktif, dengan demikian pengelolaan wakaf di Baitul
Maal Hidayatullah berbeda dengan anjuran Undang-undang No. 41 Tahun 2004 yang mana
dijelaskan bahwasannya wakaf tunai harus dikelola secara produktif.
Berdasarkan data tersebut terdapat dua rumusan masalah yang diuraikan oleh peneliti.
Yang pertama tentang manajemen wakaf tunai di Baitul Maal Hidayatullah Pamekasan.
Kemudian yang kedua tentang manajemen pengelolaan wakaf tunai perspektif UndangUndang No. 41 Taahun 2004 Tentang wakaf.
Penelitian ini menggunakan penelitian normative kualitatif dengan pendekatan
perundang-Undangan/ teks (statue/text approach) yaitu dengan Cara menelaah kaidah hukum
yang relevan dengan objek yang sedang diteliti. Yang tentunya akan diperjatam dengan analisis
dari perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terhadap Manajemen
Wakaf Tunai di Baitul Maal Hidayatullah Pamekasan.
Hasil dari penelitian dapat dideskripsikan bahwa di Lembaga Baitul maal Hidayatullah
Pamekasan ini msih tidak semua program wakaf dikelola secara produktif, akan tetapi dalam
hal penyalurannya wakaf tunai yang diterima oleh Baitul Maal Hidayatullah Pamekasan
dikeloal secara konsumtif, yaitu untuk pembangunan lembaga pendidikan Islam secara gratis
Tidak tersedia versi lain